CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Satpol PP Kota Bandung Razia Para Penjual Minuman Beralkohol

Hanna Hanifah
22 Mei 2024
razia minuman beralkohol

Satpol PP) Kota bandung lakukan razia dan 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 278 butir obat-obatan daftar G. (foto: situs resmi Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota bandung lakukan razia dan 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 278 butir obat-obatan daftar G.

Razia ini dilakukan bersama dengan Denpom dan Polrestabes Bandung dari tiga toko yang berada di Jalan Moh toha, Jalan Lengkong Besar dan Jalan Garuda Dalam I.

Baca juga:   Pemkab Bandung Luncurkan Program Besti, Beasiswa untuk Kuliah, Begini Syaratnya

Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Rabu (22/5/2024), razia minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G ini merupakan hasil penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya penjual minuman beralkohol tanpa izin.

Ketua Tim Penyidik, Rizky Primajaya mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:   Gerhana Bulan Total Dapat Dilihat di Halaman Pos Observasi Geofisika Lembang Tanpa Kaca Mata Khusus

Rizky juga menyebut, para penjual minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G yang terjaring razia ini diduga melanggar Perda No 11 Tahun 2010. Yakni mengenai Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta melanggar Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar.

Baca juga:   Langgar Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 7 Kios Bangunan Liar

Atas hal itu juga, Satpol PP menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha.

Operasi ini juga merupakan bagian dari langkah represif non-yustisial untuk menindak aktivitas yang melanggar hukum sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat Kota Bandung. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: razia minuman beralkoholrazia satpol ppsatpol PPSatpol PP Kota Bandung


Related Posts

Tiga papan reklame besar roboh di Jalan Soekarno-Hatta dan Buah Batu, Bandung, akibat hujan deras dan angin kencang (28/3). Dua mobil dan dua truk dilaporkan rusak. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Papan Reklame Besar Roboh di Soekarno-Hatta dan Buah Batu Bandung, Timpa Mobil dan Truk

28 Maret 2026
foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

‘Keluyuran’ Lewat Jam 9 Malam, Pelajar di Cimahi Bakal Masuk Barak Militer?

14 Agustus 2025
Restoran Bandung Dibongkar
HEADLINE

Langgar Perda, Restoran Cepat Saji di Bandung Dibongkar Satpol PP

23 April 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.