CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

ITB Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT

Yatti Chahyati
31 Mei 2024
UTBK 2024, SNBP 2024, ITB Sebut Danacita untuk Mempermudah Mahasiswa Bayar Kuliah

Kampus ITB. (Foto: itb.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Institut Teknologi Bandung (ITB) akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal terebut diumumkan melalui siaran persnya, Jumat(31/5/2024).

“Kami telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, kami berkomitmen untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek,” ujar Prof. Ir. N. R. Reini Djuhraeni Wirahadikusumah, M.S.C.E., Ph.D.

Baca juga:   Kasus Balita Sukabumi, Dinkes Jabar Lakukan Investigasi Menyeluruh

Ia menyebutkan, keputusan pembatalan kenaikan UKT sedang ditindak lanjuti dengan seksama sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat resmi tersebut.

“Instruksi dari Kemendikbudristek sangat detail dan komprehensif, dan kami akan mengikuti arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.

Ia pun menyebutkan jika ITB tetap berkomitmen untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh mahasiswa.

Baca juga:   Mengapa Bandung Lebih Dingin Saat Kemarau? Berikut Penjelasan Dosen ITB

“Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kemahasiswaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait dengan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca juga:   Satlantas Polresta Bandung Gelar Razia Knalpot Telolet di Exit Tol Soroja

Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan  surat  Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: ITBpembatalan UKT


Related Posts

ITB Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kampus Top Eropa di Belanda
HEADLINE

ITB Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kampus Top Eropa di Belanda

25 April 2026
itb utbk
HEADLINE

Pelaksanaan UTBK 2026 di ITB Hari Pertama Berjalan Lancar

22 April 2026
ITB SSU
HEADLINE

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.