CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Penetapan Arsan Latif Sebagai Tersangka Berkaitan dengan Jabatan Sebelumnya

Hanna Hanifah
6 Juni 2024
arsan latif

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Arsan Latief berkaitan dengan jabatan sebelumnya. (foto: Instagram @arsanlatifkbb https://www.instagram.com/p/CxZ6oAFSZdT/?img_index=1)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Arsan Latif berkaitan dengan jabatannya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat.

“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latif) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ujar Bey di Kabupaten Bandung pada Rabu (5/6/2024).

Baca juga:   Sidang Kasus Korupsi Bandung Smart City jilid II

Meskipun demikian, Bey memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.

“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sehubungan dengan penetapan status tersangka terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menunggu proses penggantian Arsan Latif.

“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” jelas Bey.

Baca juga:   Bersiap Menurunkan Stunting, Pemkab Bandung Alokasikan Rp 200 Miliar

“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” lanjutnya.

Bey juga menyebutkan bahwa proses surat menyurat yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Dalam Negeri menggunakan surat elektronik. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan dari Kemendagri terkait pengganti Arsan Latif.

Baca juga:   Ratusan Warga Bandung Ikuti Holistic Wellness

“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” kata Bey.

Penetapan status tersangka Arsan Latief berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Arsan Latifbupati bandung barartinspektur wilayah iv itjen kemendagrikasus korupsikasus korupsi pasar sindang kasih


Related Posts

Kejari Bale Bandung
HEADLINE

Kasus Korupsi Mobil Lab COVID-19, Kejari Bale Bandung Geledah Dinkes

24 Juli 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
Ridwan Kamil
HEADLINE

Ridwan Kamil Kembali Aktif Instagram: Saya Baik-Baik Saja

19 Maret 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.