CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Terciduk Curi Motor di Jalan Soekarno-Hatta, Pelaku Mendekam di Penjara

Avepasco
14 Juni 2024
pelaku curi motor

Seorang pelaku yang nekat curi sepeda motor diciduk, di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada 25 Mei 2024 silam. (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pelaku yang nekat curi sepeda motor diciduk, di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada 25 Mei 2024 silam. Pelaku berinisial IH ini, harus kembali mendekam di penjara.

IH tak sendiri. Saat melancarkan aksi curi sepeda motor, pelaku dibantu sindikatnya yaitu ZD dan EP. Kedua orang itu juga tercatat sebagai residivis kambuhan dengan kasus yang sama.

Baca juga:   Stadion GBLA Siap Digunakan pada Piala Dunia U-20

“Modus yang dipakai, mereka berbagi tugas dengan peran masing-masing. Ada yang eksekusi dan yang dua lagi melalukan pengawasan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Jumat (14/6/2024).

Bermodal kunci letter T, sindikat residivis kambuhan ini menggasak motor Honda BeAt D 5011 HZ. Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos di Kota Bandung yang sepi dari pengawasan.

Baca juga:   Aksi Curi Motor di Lapas Sukamiskin Terbongkar, Pelaku Ditangkap Petugas

“IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan. ZD sudah dua kali, dan EP satu kali,” ucapnya.

Saat proses penangkapan, polisi menghadiahi timah panas kepada IH. Ia melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terhadapnya.

“Karena salah satu melakukan perlawanan ketika ditangkap, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka, yaitu IH,” tegas Abdul Rahman.

Baca juga:   7 Pelaku Curanmor di Cimahi Tertangkap, 3 Diantaranya Ditembak

Ketiganya pun sudah dijebloskan ke penjara. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Aksi Curanmorcuranmorpelaku curi motorpencurian motorpencurian motor di soekarno-hatta


Related Posts

motor ibu rumah tangga
PASBANDUNG

Modus Test Drive, Motor Milik Ibu Rumah Tangga Dibawa Kabur

7 Mei 2026
Curanmor cimahi
PASJABAR

Curanmor di Jalan Kebon Kopi Cimahi, Pelaku Gunakan Seragam Ojol

29 Juli 2025
Dua Pelaku Curanmor
PASBANDUNG

Polsek Cileunyi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Warung Makan

3 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.