CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

PN Bandung Tetapkan Putusan Penangkapan Pegi Setiawan Tidak Sah

Budi Arif
8 Juli 2024
pegi setiawan

Penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) siang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar dinyatakan tidak sah, lantaran adanya beberapa faktor yang tidak mendukung untuk penetapan tersangka terhadap seseorang.

Salah satu faktornya yakni penetapan tersangka Pegi Setiawan tanpa didasari pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Baca juga:   Dubes Inggris Tawarkan Moda Transportasi Ramah Lingkungan

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang menerima gugatan praperadilan ini.

“Kami mengapresiasi keputusan hakim yang menerima gugatan praperadilan ini, karena memang penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Toni RM.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim dan akan berkomunikasi dengan Direskrimum terkait hasil putusan hakim.

Baca juga:   Penangkapan Pegi Setiawan, Pelaku Lainnya di Pindahkan ke Bandung

“Kami menghormati keputusan hakim dan akan segera berkoordinasi dengan Direskrimum untuk menindaklanjuti putusan ini,” ujar Nurhadi.

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.

Baca juga:   Baznas Goes To School, Edukasi Siswa Kota Bandung Soal Zakat

Sebelumnya keluarga dari Pegi yakni ibu dan adiknya dan beberapa kerabat lainnya, terlihat hadir menggunakan kaos berwarna putih dengan bergambar foto Pegi yang menggunakan baju tersangka. Dalam kaos yang digunakan, bertuliskan dukungan-dukungan untuk Pegi.

Seperti diketahui sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap oleh Direskrimum Polda Jabar pada 21 Mei lalu. Pegi ditangkap sebagai DPO pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 lalu. (rif/ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pegi setiawanpenetapan pegi setiawanPengadilan Negeri Bandungsidang praperadilan pegi setiawan


Related Posts

Kasus Kamera Tersembunyi
PASBANDUNG

Tangis Warnai Putusan Kasus Kamera Tersembunyi di SMAN 12 Bandung

21 November 2025
dokter priguna
HEADLINE

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

5 November 2025
hasil tes DNA Ridwan Kamil
HEADLINE

Pengacara Ridwan Kamil Ungkap Fakta Mengejutkan!

4 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.