CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Tuntut Kejati Jabar Tangani Kasus Korupsi Cigasong Majalengka

Budi Arif
11 Juli 2024
tuntut kejati jabar

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk tuntut kasus korupsi pada Kamis (11/7/2024) siang. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekelompok elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk tuntut kasus korupsi pada Kamis (11/7/2024) siang.

Mereka tuntut Kejati Jabar untuk menangkap orang-orang yang harus bertanggung jawab terkait kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Para demonstran mempertanyakan soal dua tersangka dalam kasus tersebut yang masih bebas, padahal status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah Arsan Latif (AL), yang merupakan PJ Bupati Bandung Barat, dan Maya (M), yang merupakan ASN di Pemkab Majalengka.

Baca juga:   Kejati Jabar Gelar Bazar Ramadan 1444 Hijriah

Ardiansyah, koordinator aksi, menyatakan pihaknya meminta agar Kejati Jabar cepat menangkap AL dan M yang saat ini masih bebas.

Mereka mendorong Kejati agar secepat mungkin menangkap kedua tersangka terkait kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

“Kami meminta Kejati Jabar untuk segera menangkap AL dan M yang saat ini masih bebas. Kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga:   Penyidik Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina ke Kejati

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan ada alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi Pasar Cigasong, yakni AL dan M.

Bahwa AL belum dilakukan penahanan karena masih akan dilakukan pemanggilan kembali, dan tersangka M atau Maya saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kota.

“AL belum dilakukan penahanan karena masih akan dilakukan pemanggilan kembali. Tersangka M atau Maya saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kota,” ujar Nur.

Baca juga:   Gerobak Berkah Indosat Gerakan Perekonomian Masyarakat Indonesia Lewat Marbot

Dalam kasus ini, total ada empat orang tersangka, yaitu anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, Maya, dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.

Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kejati jabartuntut kejati jabarunjuk rasa aliansi pemuda dan mahasiswa


Related Posts

Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait Aset Kebun Binatang

24 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.