CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Jangan Lewatkan! Registrasi IMEI Perangkat di Bea Cukai MPP Kota Bandung

Hanna Hanifah
19 Juli 2024
IMEI perangkat

Bagi yang mengalami kendala terkait IMEI pada perangkat elektronik, dapat memanfaatkan layanan Bea Cukai di MPP Kota Bandung untuk melakukan registrasi IMEI. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/citizen/detail/922/imei-kamu-bermasalah-ke-tenan-bea-cukai-aja-di-mpp-kota-bandung-1721032895)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bagi Anda yang mengalami kendala terkait IMEI pada perangkat elektronik, terutama jika Anda baru saja membeli perangkat dari luar negeri, Anda dapat memanfaatkan layanan dari Bea Cukai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung untuk melakukan registrasi IMEI.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang diperlukan agar perangkat telekomunikasi dapat berfungsi dengan baik di Indonesia.

Baca juga:   DPRD Jabar : Harus Perbanyak Mal Pelayanan Publik

Jika IMEI perangkat Anda tidak terdaftar, perangkat tersebut mungkin tidak dapat melakukan atau menerima panggilan, terhubung ke operator Indonesia, atau menggunakan layanan telekomunikasi lainnya meskipun Anda sudah mengganti kartu SIM.

Cara Registrasi IMEI dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Jumat (19/7/2024):

  1. Kunjungi Layanan Bea Cukai di MPP Kota Bandung di Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan:
  • Paspor Asli/SPLP
  • Surat Kuasa (jika pemohon bukan pemilik paspor)
  • NPWP (jika ada)
  • Tiket/Boarding Pass
  • Invoice/Bukti Bayar
  • Handphone/Perangkat yang akan didaftarkan
  • Box (jika ada)
  • Bukti Registrasi IMEI berupa QR Code (akan dibantu jika belum melakukan registrasi)
  1. Mendaftar melalui situs https://www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai dan isi data yang diperlukan untuk mendapatkan QR Code.
Baca juga:   Rasakan Sensasi Masuk ke Dunia Webtoon di Toko Tahilalats Bandung

Pendaftaran IMEI hanya berlaku untuk maksimal 2 unit telekomunikasi. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak kedatangan perangkat ke Indonesia.

Dengan mendaftar IMEI, Anda dapat memastikan perangkat Anda berfungsi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan telekomunikasi di Indonesia.

Jika ada kendala atau pertanyaan, petugas Bea Cukai di MPP Kota Bandung siap membantu. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: IMEI perangkatkantor bea cukaiMal Pelayanan PublikMPP Kota Bandung


Related Posts

Mal Pelayanan Publik
HEADLINE

Viral Keluhan Warga, Bupati KBB Sidak Mal Pelayanan Publik

30 April 2026
FOTO Nikah Massal Bandung di Depan Mal Pelayanan Publik
PASGALERI

FOTO : 10 Pasangan di Bandung Resmi Menikah Gratis di Depan Mal Pelayanan Publik

27 September 2025
Mal Pelayanan Publik
PASBANDUNG

Layanan Optimal, MPP Kota Bandung Layani 123.317 Warga dalam Dua Tahun

24 Agustus 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.