CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Perangi Judi Online, OJK Instruksikan Penutupan Rekening dan Penerapan Teknologi Canggih

Hanna Hanifah
2 Agustus 2024
judi online

ilustrasi judi online. (foto: Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam memberantas judi online di Indonesia dengan berbagai langkah, termasuk instruksi kepada bank untuk memblokir rekening yang diduga terkait dengan judi online.

“Sejauh ini, OJK telah memerintahkan bank untuk menutup lebih dari 6.000 rekening yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada hari Jumat (2/8/2024) di Jakarta, dilansir dari Antara News.

Baca juga:   Otto Hasibuan Mulai Siapkan PK Terkait Kasus Kopi Sianida Jessica

Dian menjelaskan bahwa OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) pada nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi mencurigakan kepada PPATK.

Jika hasil EDD menunjukkan bahwa nasabah terlibat dalam pelanggaran serius terkait judi daring, bank dapat membatasi atau bahkan mencabut akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru di masa depan (blacklisting).

Baca juga:   Kemenag Lepas 419 Jemaah, Umroh Perdana di Masa Pandemi COVID-19

OJK bersama lembaga perbankan terus meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Mereka terus memantau dan memperkuat fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, memperkecil kemungkinan jual beli rekening, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendeteksi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi daring.

Baca juga:   Viral!!! Member Smart Wallet Tidak Bisa Tarik Dana

Selain itu, bank juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penggunaan rekening bank untuk judi daring, termasuk memblokir rekening sesuai dengan instruksi OJK. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berantas judi onlinejudi onlineOJKsitus judi online


Related Posts

Polres Cimahi gerebek rumah markas judi online di Batujajar, KBB. Empat pemuda ditangkap karena jadi CS 7 situs judi Kamboja dengan gaji Rp5 juta sebulan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Polres Cimahi Gerebek Markas Judi Online di Batujajar: Empat Pemuda CS Situs Judi Kamboja Ditangkap

14 Januari 2026
film kalah untuk menang
HEADLINE

Film Menang untuk Kalah: Surya Saputra Ungkap Pernah Jadi Korban

7 Januari 2026
Situs Judi Online
PASNUSANTARA

Kemkomdigi Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Turun 57 Persen

6 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.