CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kekerasan Anak Meningkat di Daycare, Komisi III : 44 Persen Daycare Ilegal

Yatti Chahyati
14 Agustus 2024
Kekerasan Anak Meningkat di Daycare, Komisi III : 44 Persen Daycare Ilegal

ilustrasi (Foto : https://i.guim.co.uk/img/static/sys-images/Guardian/About/General/2010/12/2/1291297330271/Childcare-007.jpg?width=465&dpr=1&s=none)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kekerasan anak yang terjadi di tempat penitian anak (Daycare) setiap tahunnya meningkat. Salah satu penyebabnya yakni tidak adanya pengawasan ketat dari pemerintah, bahkan 44 persen Daycare di Indonesia illegal.

Hal tersebut ditanggapi anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, tentang laporan terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menunjukkan bahwa 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia beroperasi ilegal.

“Daycare yang resmi terdaftar seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA,” paparnya, seperti dikutip Pasjabar dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (14/8/2024).

Baca juga:   TB Hasanuddin Desak Kemenhan Transparan Soal Senapan Serbu IFAR

Ia menyebutkan banyak daycare didirikan oleh masyarakat secara mandiri dan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik). Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada,”tegasnya.

Data dari Pribudiarta juga mengungkap bahwa sejak 2021, hanya ada 58 daycare yang terdata secara resmi di seluruh Indonesia. Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga:   Gerak Jalan Milangkala Ke 59 Unpas dan 106 Paguyuban Pasundan

Didik menambahkan bahwa kurangnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. “Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu tentang makin meningkatnya kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) tak luput dari sorotan Komisi III DPR RI.

“Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kejahatan semacam ini sulit untuk dimaafkan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal,” katanya.

Baca juga:   TB Hasanuddin Sebut Bukan Otonomi Khusus Sunda Raya yang Diminta Warga Jabar

Setelah kasus penganiayaan dua anak oleh pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, kini terungkap kasus serupa di Pekanbaru. Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan pemilik dan pengasuh daycare ke polisi setelah mengetahui anaknya dilakban dan tidak diberi makan oleh tersangka WF.

Didik menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan. “Kami sangat prihatin dengan kejadian kekerasan terhadap anak yang semakin sering terjadi. Anak-anak ini ibarat kertas putih yang harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” tutur legislator asal Jawa Timur IX tersebut. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: daycareDPR RIkomisi III


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
film Teman Tegar
HEADLINE

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

2 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.