CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

KPU Kota Bandung akan Jalankan Putusan Makamah Konstitusi

Budi Arif
26 Agustus 2024
KPU Kota Bandung akan Jalankan Putusan Makamah Konstitusi

Komisioner KPU Kota Bandung. (Arf/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menjelaskan, bakal menjalankan hasil putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024.

“Jadi, apapun intruksi dari atas. Kita akan mengikuti instruksi dari KPU pusat, bahwa kita akan menindaklanjuti keputusan MK,” ujar Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti.

Ada sebanyak tujuh partai politik di Kota Bandung yang dapat mengusung pasangan calon. Namun demikian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak dapat melakukan hal tersebut.

Baca juga:   KPU Kota Bandung Sudah Terima Seluruh Surat Suara dan Logistik

Wenti menyebut ada beberapa partai yang telah berkomunikasi dengan pihaknya. Namun, sehubungan dengan agenda partai yang bersangkutan dan juga terkait masalah administrasi.

“jadi nanti kita kondisional, nanti akan terinformasikan. Kalau sejauh ini memang baru ada NasDem-PKB, kemudian PDI-P-Demokrat, dan koalisi untuk selebihnya kita lihat perkembangannya dulu,” ujarnya.

Pihaknya menuturkan, akan ada standar operasional prosedur (SOP) terkait masalah penerimaan pencalonan. Nantinya, KPU Kota Bandung bakal menyambut di depan gerbang sekretariat.

Baca juga:   Sesal Bojan Hodak Saat Tahu Persib Vs Persija Bakal Sepi

“Dilanjut nantinya ada sambutan iring-iringan dari seni budayanya. Tentunya nanti pun saya akan menyambut di sini, dari pihak calon ada sedikit sambutan terus baru penyerahan dokumen,” katanya.

Wenti menambahkan, KPU Kota Bandung pun akan melakukan pembatasan untuk para pengantar bakal pasangan calon. Sebab, kapasitas ruangan tidak mencukupi untuk menampung para pengantar paslon.

Baca juga:   Hanya 8 Parpol yang Mampu Melenggang ke Senayan, PSI dan PPP Gagal Lolos

“Tiap calon itu, paling totalnya bersama dengan calon sendiri sekitar 52 orang. Untuk yang masuk ke dalam ruangan, sekitar 12 orang termasuk calon dan yang 40 orang diluar,” imbuhnya. (Arf)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Komisi Pemilihan UmumKPu Kota BandungMakamah Konstitusi


Related Posts

KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan
HEADLINE

KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan

24 Februari 2025
Pekerjaan Rumah Kang Dedi Mulyadi dan Wakilnya
HEADLINE

Pekerjaan Rumah Kang Dedi Mulyadi dan Wakilnya

25 Desember 2024
tps alternatif
HEADLINE

KPU Kota Bandung Siapkan TPS Alternatif untuk Antisipasi Banjir

24 November 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.