CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

KPU Kota Bandung Ingatkan Paslon agar Mendaftar Tepat Waktu

Budi Arif
26 Agustus 2024
KPU Kota Bandung akan Jalankan Putusan Makamah Konstitusi

Komisioner KPU Kota Bandung. (Arf/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan kepada seluruh pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 agar mendaftar tepat waktu.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan sesuai dengan tahapan, pihaknya akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

“kami berharap bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk segera mendaftarkan ke kantor KPU Kota Bandung sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Wenti di Bandung.

Baca juga:   Pekerjaan Rumah Kang Dedi Mulyadi dan Wakilnya

Ia menjelaskan untuk masa pendaftaran untuk dua hari pertama, yakni 27-28 Agustus 2024 akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Wenti mengimbau partai politik atau koalisi partai politik yang hendak mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah bisa menyampaikan konfirmasi terlebih dulu mengenai waktu kedatangan.

“Di ketahui Sampai saat ini belum ada pasangan bakal calon yang memberikan konfirmasi untuk mendaftar. Meskipun awalnya akan ada satu pasangan calon yang akan mendaftar, tapi batal karena masih mengurusi perihal administrasi,” ujarnya.

Baca juga:   Hadapi Liga 1 2022/2023, Ini Kata Pelatih Persib

Ia juga mengingatkan agar tim pemenangan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk menyiapkan seluruh syarat pencalonan saat mendaftar.

“Kami harap untuk persyaratan mudah-mudahan lengkap karena kita sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada partai politik soal masalah administrasi dan persyaratan,” ucapnya

Selain itu, Wenti mengatakan KPU Kota Bandung telah menunjuk menunjuk Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pasangan yang akan mendaftar.

Baca juga:   Piala Eropa 2024: Prediksi Laga Prancis vs Polandia

Dia mengatakan pemilihan rumah sakit berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 yang mensyaratkan standar fasilitas layanan dan juga rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.

“Kebetulan hanya RSHS Bandung yang memiliki fasilitas yang memenuhi syarat Keputusan KPU Nomor 1090 dan rumah sakit tersebut juga telah berstatus rumah sakit umum kelas A,” pungkasnya. (Arf)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Komisi Pemilihan UmumKPu Kota Bandungpasangan bakal calon


Related Posts

KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan
HEADLINE

KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan

24 Februari 2025
Pekerjaan Rumah Kang Dedi Mulyadi dan Wakilnya
HEADLINE

Pekerjaan Rumah Kang Dedi Mulyadi dan Wakilnya

25 Desember 2024
tps alternatif
HEADLINE

KPU Kota Bandung Siapkan TPS Alternatif untuk Antisipasi Banjir

24 November 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.