CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBISNIS

Sidang Sengketa TPA Sarimukti: PT Baladewa Tetap diakui sebagai Pemenang Tender

Fal Ulul Ilmi
28 Agustus 2024
PT Baladewa

PT Baladewa masih tercatat sebagai pemenang tender untuk proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, mengingat belum ada putusan resmi dari pengadilan yang membatalkan status tersebut. (foto: fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Baladewa masih tercatat sebagai pemenang tender untuk proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sarimukti, mengingat belum ada putusan resmi dari pengadilan yang membatalkan status tersebut.

Situasi ini terjadi setelah persidangan terkait sengketa pemenang tender kembali dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, di mana PT Baladewa Indonesia bertindak sebagai penggugat.

“Sidang hari ini telah selesai dengan agenda persiapan menuju pemeriksaan pokok perkara. Kami akan meneliti dokumen terkait surat kuasa dan legal standing penggugat sebagai badan hukum perseroan, serta menentukan objek sengketa,” ujar Ganjar di PTUN Bandung, Selasa (27/08/2024).

Baca juga:   Sulitnya Memadamkan Api di TPA Sarimukti

Menurut Saleh, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari otoritas negara terkait pembatalan status pemenang tender.

“Hari ini sidang belum bisa menentukan objek sengketa, sebab masih belum jelas siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saleh mengungkapkan bahwa perbedaan penafsiran mengenai objek sengketa menjadi kendala dalam persidangan.

“Selama persidangan tadi, masih terjadi perbedaan penafsiran mengenai objek sengketa, baik di kalangan majelis hakim maupun penggugat. Dalam draft awal gugatan, objeknya tidak jelas, yaitu terkait surat pemberitahuan penolakan pemenang tender yang dikirim oleh Pokja melalui email,” jelasnya.

Baca juga:   Eks TPA Cicabe Dijadikan TPA Darurat oleh Pemkot Bandung

Surat pemberitahuan melalui email tersebut menjadi sorotan dalam sidang, di mana majelis hakim mempertanyakan apakah email tersebut dapat dikategorikan sebagai objek keputusan administrasi negara yang sah.

“Surat melalui email itu dipertanyakan oleh majelis hakim, apakah dapat dianggap sebagai objek Keputusan Administrasi Negara yang sah untuk menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi yang membatalkan status PT Baladewa sebagai pemenang tender,” paparnya.

Baca juga:   TPA Sarimukti Overload, TPA Legoknangka jadi Solusi

Karena ketidakjelasan objek sengketa dalam persidangan hari ini, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda yang masih akan fokus pada persiapan lebih lanjut.

“Secara hukum, PT Baladewa Indonesia masih sah sebagai pemenang tender,” tutup Saleh Rahmat Hidayat dalam pernyataannya. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: PT BaladewaTPA sarimukti


Related Posts

darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026
TPA Sarimukti
HEADLINE

Kuota TPA Sarimukti Dikurangi, Pemkot Bandung Siapkan Program Gaslah

5 Januari 2026
TPA Sarimukti
HEADLINE

Puluhan Truk Sampah Bandung Raya Antre Panjang di TPA Sarimukti

1 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.