CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sakedap Drive Thru Permudah Pelaku Usaha Mikro di Kota Bandung Urus Perizinan

Hanna Hanifah
23 September 2024
sakedap drive thru

Pemerintah Kota Bandung kembali menghadirkan inovasi guna mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus perizinan melalui program Sakedap Drive Thru. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/10080/sakedap-drive-thru-solusi-mudah-untuk-perizinan-umkm-di-kota-bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung kembali menghadirkan inovasi guna mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurus perizinan melalui program Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan).

Salah satu layanan terbarunya, Sakedap Drive Thru, kini tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung.

Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, layanan ini khusus dihadirkan untuk mempercepat proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara resmi.

Dengan konsep layanan Drive Thru, pelaku usaha kini tidak perlu lagi mengantri lama untuk mendapatkan NIB.

Baca juga:   Ridwan Kamil Ditunjuk PBB Pidato Dalam Forum Habitat Di Kenya

Layanan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00.

Inisiatif ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama para pelaku UMKM yang memiliki waktu terbatas untuk mengurus perizinan.

Ani Handayani, seorang pemilik warung nasi di Bandung, mengungkapkan rasa syukurnya atas kemudahan yang ditawarkan oleh layanan ini.

“Karena jadwal Sakedap di kecamatan tempat saya tinggal sudah terlewat, saya langsung menuju Drive Thru di MPP untuk membuat NIB. Prosesnya cepat dan mudah, dan NIB sangat bermanfaat untuk usaha saya,” ujar Ani.

Baca juga:   6 Tempat Wisata Kota Bandung Yang Bisa Jadi Destinasi Wisata Instagramable

Ia juga menambahkan bahwa dengan memiliki NIB, usahanya kini bisa mendapatkan akses ke berbagai program bantuan dari pemerintah yang dapat mendukung pertumbuhan bisnisnya.

Selain mempercepat proses, layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah UMKM yang terdaftar di Kota Bandung.

Pemerintah setempat berharap dengan kemudahan ini, semakin banyak pelaku usaha yang tergabung dalam ekosistem perizinan resmi, sehingga dapat berkontribusi lebih baik terhadap perekonomian lokal.

Baca juga:   TMB Rp 1 Tak Laku

“Kami berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dan meningkatkan kepercayaan diri mereka dalam menjalankan bisnis,” kata perwakilan dari MPP Kota Bandung.

Selain itu, dengan kemudahan akses perizinan ini, pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung akan terus meningkat, memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Inovasi Sakedap Drive Thru menjadi langkah nyata dalam mendukung pelaku usaha di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor UMKM. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: SakedapSakedap Drive ThruSarana Anjungan Kemudahan Perizinan


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.