CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Duo Muller Divonis 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Pemalsuan Surat Lahan Dago Elos

Budi Arif
14 Oktober 2024
duo muller

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada duo bersaudara Muller, dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada duo bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat lahan milik warga Dago Elos, Kota Bandung.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Syarif, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan menggunakan akta autentik yang isinya memuat keterangan palsu terkait kepemilikan lahan di Dago Elos.

“Terdakwa satu dan dua terbukti secara sah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang berisi keterangan palsu,” tegas Syarif dalam pembacaan putusan.

Baca juga:   Sandiaga Uno Sosialisasikan Ganjar-Mahfud pada Acara Senam Sehat

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukanda, menyatakan bahwa vonis yang diberikan hakim sudah sesuai dengan dakwaan yang diajukan terhadap kedua terdakwa.

“Vonis ini sudah sesuai dengan dakwaan kami, dan klaim kepemilikan lahan yang diajukan terdakwa berhasil dipatahkan,” ujar Sukanda seusai sidang.

Dakwaan ini sekaligus mematahkan klaim duo Muller bersaudara atas kepemilikan lahan di Dago Elos.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menyatakan pihaknya menghargai putusan tersebut.

Namun tetap berencana untuk mengajukan banding karena merasa putusan tersebut tidak sesuai.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami menilai keputusan ini tidak sesuai dan akan segera mengajukan banding,” kata Jogi Nainggolan.

Baca juga:   AMS Dukung Dirut PDAM Sonny Salimi Maju Pilwalkot

JPU Temukan Hal Janggal

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan terhadap keaslian akta kelahiran duo Muller bersaudara.

Akta kelahiran tersebut dinyatakan nonidentik, berbeda dengan blanko resmi yang digunakan sebagai pembanding.

JPU juga mengungkapkan kejanggalan terkait Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741, dan 3742 yang diklaim oleh duo Muller.

Setelah melakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, JPU menyatakan bahwa surat eigendom tersebut palsu.

“Dua dari tiga surat eigendom tercatat terakhir atas nama De Te Semarang Gev NV Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan,” jelas Sukanda.

Surat ketiga, meski belum ditemukan, juga diduga palsu berdasarkan bukti register pembantu di BPN.

Baca juga:   Antusiasme Warga Bandung di Pawai Obor Tahun Baru Islam 1446 H

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU menegaskan bahwa duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahan tersebut setelah undang-undang ini diberlakukan.

Tanah tersebut telah dikuasai negara, dan sertifikat kepemilikan telah diterbitkan kepada masyarakat sekitar.

Akibat perbuatan mereka, duo Muller bersaudara menyebabkan kerugian senilai Rp 546 miliar terhadap warga Dago Elos dan Pemkot Bandung.

Sebelum gugatan mereka dimenangkan, 73 warga dan pemerintah sudah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, dan kartu inventaris barang Pemkot Bandung. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: duo mullersengketa tanah dago elos


Related Posts

warga dago elos
PASBANDUNG

Warga Dago Elos Gelar Aksi Terkait Sengketa Tanah

13 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.