CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025

Hanna Hanifah
15 Oktober 2024
libur nasional 2025

Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). (foto: Antara https://jabar.antaranews.com/berita/550281/ada-27-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-pada-2025)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir menjelaskan, dari total 27 hari libur nasional 2025 tersebut, 17 di antaranya merupakan hari libur nasional. Sementara 10 hari lainnya merupakan cuti bersama.

Baca juga:   FK Unpas Gelar Kuliah Umum Keislaman, Ustadz Abdul Somad Tekankan Pentingnya Karakter Islami Dokter

“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ungkap Muhadjir, dilansir dari Antara.

Ia menambahkan, penetapan libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitas mereka.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program-program kerja selama tahun 2025.

Baca juga:   Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Panahan SEA Games 2025 dan Kejutan Perahu Naga

Muhadjir juga menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan usulan terkait penambahan hari libur nasional dan cuti bersama. Terutama yang berkaitan dengan hari-hari keagamaan.

Namun, penambahan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melebihi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.

“Bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu yang hari ritual keagamaannya tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan untuk diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal. Dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini,” jelasnya.

Baca juga:   Covid-19 di Bandung Sudah Tahap Mengkhawatirkan

Muhadjir juga menambahkan bahwa setelah penetapan SKB ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan akan disiapkan oleh Kementerian PANRB. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: libur 2025libur nasional 2025


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.