CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Penipuan Proyek PLTS di Babel, Warga Thailand Rugi Rp7,3 Miliar

Budi Arif
22 Oktober 2024
penipuan

Ilustrasi PLTS. (foto: infobabel.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga negara asing dari Thailand, Wannipa Charoenputtakhun menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Helmi Wisnu Wardana.

Terdakwa bermodus mengiming-imingi korban tentang proyek pembangkit listrik tenaga surya di Bangka Belitung.

Korban ditawari terdakwa untuk berinvestasi guna mendirikan perusahaan PT TKC Inter Group dengan korban dijadikan sebagai Direktur Utama dan Kemachard Opasnuwong (47) sebagai Komisaris proyek PLTS di Babel.

Kuasa Hukum korban, Alpha Ditya Pandu mengatakan kliennya diminta mengirimkan uang sejumlah USD 484,350 atau Rp 7,3 miliar ke rekening PT TKC Inter Group.

Baca juga:   Modus Janji SK CPNS, Pria Asal Cimahi Tipu Korban Rp200 Juta

Ternyata, oleh terdakwa uang itu tak digunakan untuk proyek melainkan kepentingan pribadi.

Kasus ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 590/Pid.B/2024/PN.Bdg dengan Jaksa Penuntut Umum Edy dari Kejari Bandung.

Pada Pemeriksaan saksi di PN Bandung, dengan dihadirkan saksi pelapor/korban Wannipa Charoenputtakhun.

“Terdakwa seharusnya menjadi tahanan kejaksaan selama masa penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, tapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Tuty Haryati dan hakim anggota Nuryanto dan Dalyusra dengan alasan akan melakukan pengobatan dan operasi. Sampai dengan saat ini, terdakwa masih bebas dan belum menjalankan pengobatan atau operasi tersebut,” ujarnya.

Baca juga:   Len Industri Kirim PLTS Portable, Dukung Pemulihan Energi di Sumatra

Terkait perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa didakwa Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Alpha Ditya Pandu Herdias pun menyebut saat ini terdakwa juga dilaporkan terkait tindak pidana pencucian uang di Polrestabes Bandung yang saat ini masih di tingkat penyelidikan.

“Klien kami menganggap bahwa investasi itu tak ada sehingga merasa tertipu. Lalu, melaporkan ke Polrestabes Bandung dan sekarang sudah di tingkat pengadilan. Keinginan klien kami ialah uang yang sudah dikeluarkannya itu kembali atau terdakwa dihukum sesuai apa yang sudah dilakukannya,” pungkasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: korban penipuanPLTSwarga negara asing


Related Posts

APKASI
HEADLINE

Energi Bersih untuk Negeri, APKASI Siap Buka Jalan Investasi di Daerah

7 April 2026
PLTS
HEADLINE

Len Industri Kirim PLTS Portable, Dukung Pemulihan Energi di Sumatra

12 Desember 2025
Pemasangan panel surya (PLTS) sebesar 6 kWp di Kawasan Konservasi Elang Kamojang dilakukan oleh lima orang perwakilan dari Society of Renewable Energy Institut Teknologi (SRE ITB).
PASJABAR

SRE ITB Pasang Panel Surya di Pusat Konservasi Elang Kamojang Kerja Sama dengan Pertamina

5 Agustus 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.