CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Petakan Kerawanan Penyimpanan

Fal Ulul Ilmi
27 Oktober 2024
Bawaslu Kabupaten Bandung.

Bawaslu Kabupaten Bandung. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU kabupaten Bandung membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan logistik pemilihan.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Logistik pemilihan sudah mulai berdatangan ke gudang KPU, dari mulai bilik suara, surat suara dan juga beberapa item lainnya.

“SOP tentang pengelolaan ini belum menjadi pembahasan diantara kami, diantaranya distribusi dan sortir lipat” kata ketua Bawaslu Kahpiana, di Soreang, Jumat, (25/10/2024).

Baca juga:   Bawaslu Kabupaten Bandung Konvoi Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan

Pengelolaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana diatur dalam PKPU 12 tahun 2024 merupakan SOP yang diterapkan.

Kahpiana menjelaskan KPU harusnya sudah menetapkan kerawanan gudang penyimpanan pada masing-masing kecamatan.

“Distribusi perlengkapan ini semestinya sudah harus dipetakan baik dari sisi kerawanan gudang penyimpanan di masing-masing kecamatan, apakah kelayakan gudang penyimpanan dikecamatan baik atau tidak,” ujarnya.

Mitigasi ini sebagai bentuk pencegahan dari kami supaya perlengkapan untuk tanggal 27 November 2024 dikelola dengan baik oleh KPU.

Baca juga:   Operasi Ketupat Lodaya 2025: 24.976 Personel Siap Amankan Mudik

Penuhi Hak Pilih

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk memastikan pemenuhan hak pilih bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Kabupaten Bandung.

Terutama di wilayah yang berpotensi memiliki banyak pemilih Pilkada yang mengurus DPTb.

Hal ini disampaikan oleh Dede Sodikin, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, saat Rapat Konsolidasi Bersama Media di Saung Soreang, Senin (7/10/2024).

Baca juga:   Bawaslu Kabupaten Bandung Edukasi Mahasiswa Seputar Pelanggaran Pemilu

“KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih,” ujar Dede.

Ia menjelaskan bahwa pengawas pemilu memiliki kewajiban memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU.

Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.(fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Bawaslu Kabupaten BandungSOP


Related Posts

Bawaslu Kabupaten Bandung Konvoi Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan
PASBANDUNG

Bawaslu Kabupaten Bandung Konvoi Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan

13 Februari 2024
Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Apel Siaga
PASBANDUNG

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Apel Siaga

8 Februari 2024
Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Apel Siaga Menjelang Kampanye Pemilu 2024
PASBANDUNG

Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Apel Siaga Menjelang Kampanye Pemilu 2024

22 November 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.