CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Unpas dan Komisi Yudisial Perpanjang MoU, Wujudkan Sistem Peradilan Bersih

Hanna Hanifah
28 Oktober 2024
unpas komisi yudisial

Unpas memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Aula Suradireja, Unpas. (foto: unpas.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Pasundan (Unpas) memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Aula Suradireja, Unpas.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih.

Rektor Unpas, Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc, mengapresiasi sinergi ini yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Unpas. Menurutnya, kerja sama tersebut akan memperkuat hubungan antara lembaga pendidikan dan institusi negara.

Baca juga:   Jadi Jurusan Favorit, PJKR STKIP Pasundan Cimahi Seleksi Ketat

“Semoga nota kesepahaman ini bukan sekadar formalitas, tetapi dapat diimplementasikan. Selama tiga tahun ke depan, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kedua pihak,” ujar Prof. Azhar.

Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D, menyatakan kebanggaannya karena Komisi Yudisial memiliki hubungan historis dengan Unpas, melalui almarhum Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum., mantan Ketua Komisi Yudisial, yang juga merupakan guru besar Unpas.

Baca juga:   Penting! Pengembangan UKM dan Peran Notaris di Era Transformasi Digital

Ia juga menegaskan pentingnya tegaknya hukum demi kesejahteraan negara.

“Meskipun UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, kenyataannya masih banyak masyarakat yang kecewa dengan sistem hukum kita. Ini adalah tantangan yang harus diakui dan diperbaiki,” kata Prof. Amzulian.

Ia menambahkan bahwa negara maju seperti Australia memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap sistem peradilan.

Baca juga:   Rancage dan Paguyuban Pasundan Serahkan Hadiah Sastera Rancage 2025

“Jika kepercayaan rendah, masalah hukum akan berlarut-larut, seperti kasus yang terus dikasasi dan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) berulang kali, hingga tidak ada kepastian hukum,” tutupnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Komisi yudisialunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.