CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Kementerian Agama Siapkan Bantuan untuk 60 Penerima Gebyar Toleransi

Hanna Hanifah
2 November 2024
bantuan gebyar toleransi

Kemenag akan segera mengumumkan bantuan Gebyar Toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika 2024, dengan total 60 penerima bantuan dana sebesar 50 juta rupiah. (foto: Kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama akan segera mengumumkan bantuan Gebyar Toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika 2024, dengan total 60 penerima bantuan yang masing-masing akan menerima dana sebesar 50 juta rupiah.

Inisiatif ini diusung oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, di mana penerima bantuan Gebyar Toleransi ini diharapkan untuk melakukan kampanye kerukunan melalui beragam kegiatan, seperti lomba dan aktivitas lainnya.

Dari total 368 pemohon yang berasal dari berbagai organisasi keagamaan enam agama di seluruh Indonesia, 168 pemohon telah lolos seleksi administrasi.

Baca juga:   Viral! Salah Cetak Mushaf Al-Quran, Begini Klarifikasi Kemenag

Mereka mewakili berbagai agama dan wilayah, dengan perhatian khusus pada Papua. Dari 168 pemohon tersebut, 60 pemohon terbaik akan dipilih untuk menerima bantuan.

Tim penilai yang terdiri dari Prof. Khamami Zada dari UIN Syarif Hidayatullah dan Dr. Wahidul Kahar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memastikan kesesuaian proposal dengan prinsip kerukunan yang diusung oleh program ini.

Pelaksanaan Program Harus Memperhatikan Pemerataan Daerah dan Representasi Agama

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menekankan pentingnya pelaksanaan program bantuan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Serta memperhatikan asas pemerataan daerah dan representasi agama.

Baca juga:   PBNU Ajak Umat Islam Indonesia Ibadah Haji Sesuai Prosedur

“Pelaksanaan bantuan ini, mulai dari pengumuman program hingga pelaporan akuntabilitas, harus mengikuti regulasi yang berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahap,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (31/10/2024) lalu, dilansir dari situs resmi Kemenag.

Ali Ramdhani menambahkan bahwa bantuan ini sangat strategis untuk memperkuat toleransi. Yang meskipun merupakan konsep yang tidak terlihat, dapat menghasilkan dampak nyata jika ditanamkan dengan baik.

Baca juga:   Gerhana Bulan Total Terjadi 8 November Mendatang, Kemenag Ajak Salat Khusuf

PKUB memiliki tanggung jawab penting dalam merukunkan pandangan yang berbeda di antara berbagai agama.

“Mari kita terus berkomitmen untuk menjaga dan memelihara kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Apa yang kita bangun hari ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih harmonis dan damai,” ajaknya.

Kepala PKUB Adib Abdushomad menambahkan bahwa program bantuan ini telah dilaksanakan sesuai dengan timeline yang ditetapkan.

Berharap penyelenggaraan tahun ini dapat memberikan dampak signifikan untuk kerukunan umat di Indonesia. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bantuan gebyar toleransibhinneka tunggal ika 2024kemenag


Related Posts

sidang isbat
HEADLINE

Penentuan Idul Adha 2026 Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

6 Mei 2026
pengelolaan kas masjid
HEADLINE

Kemenag Tegaskan Pengelolaan Kas Masjid Tetap di Tangan Pengurus

22 April 2026
Ditjen Pesantren
HEADLINE

Kemenag Matangkan Konsep Ditjen Pesantren Menuju New Baitul Hikmah

11 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.