CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Overstay di Bandung, WNA Malaysia Kena Tindakan Deportasi dari Imigrasi

Hanna Hanifah
6 November 2024
deportasi WNA Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Malaysia. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Malaysia.

WNA Malaysia berinisial ABK ini di deportasi akibat pelanggaran administratif keimigrasian, yaitu tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah konsisten dan profesional dalam penegakan hukum keimigrasian.

Baca juga:   Tiga Tahapan Keutamaan Bulan Ramadan yang Sayang Dilewatkan

“Kami selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas kami, dan setiap tindakan yang diambil adalah hasil dari pemeriksaan yang cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Babay dalam pernyataan resmi di Bandung, Rabu (6/11/2024), dilansir dari Antara.

Menurut Babay, ABK masuk ke Indonesia dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan hanya mengunjungi istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia tanpa melakukan kegiatan lainnya.

Baca juga:   Reaksi Bojan soal Persib Langsung ke Fase Grup AFC Champions League Two

ABK menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Bandung setelah overstay kurang dari 60 hari dan tidak mampu membayar denda yang dikenakan.

Deportasi dilakukan pada Senin, 4 November 2024, melalui Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan ketat.

Dan pengawasan penuh oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung hingga pemberangkatan ABK ke Malaysia.

Babay juga menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Bandung akan terus memperkuat pengawasan dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran keimigrasian.

Baca juga:   Ogah Mundur, Indra Sjafri Pilih Dipecat PSSI

“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera kepada pelanggar hukum keimigrasian dan meningkatkan ketertiban di wilayah hukum kami. Pelayanan yang transparan dan sesuai aturan adalah prioritas kami demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: deportasi WNA MalaysiaImigrasi Bandung


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.