CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 14 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Perempuan Terkait Kasus Perdagangan Orang

Uby
29 November 2024
kasus perdagangan orang

Seorang perempuan paruh baya berinisial LF (50) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi di Kabupaten Bandung Barat terkait kasus perdagangan orang. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang perempuan paruh baya berinisial LF (50) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi di wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat terkait kasus perdagangan orang.

Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dengan menggunakan modus menawarkan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri untuk menjebak korbannya.

Penangkapan LF yang diduga pelaku dalam kasus perdagangan orang ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penampungan perempuan di sebuah kontrakan.

Baca juga:   Ridwan Kamil Bakal Pimpin Kembali Pemprov Jabar Senin Depan

Saat penggerebekan, polisi menemukan enam perempuan yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

Para korban telah dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian diselundupkan tanpa prosedur resmi.

Menurut keterangan polisi, LF mencari korbannya di wilayah perkampungan. Dengan janji gaji besar, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengikuti skema ilegal tersebut.

Baca juga:   Pj Bupati Cirebon Resmi di Lantik, Ini pesan Bey Machmudin

Dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, pelaku menerima komisi sebesar Rp3 juta.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini.

“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam sindikat ini bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Tri.

Selain itu, polisi sedang memeriksa keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia ini.

Baca juga:   Waras Wasisto Bakal Usulkan Revisi Perda tentang Budaya Sunda, Tujuannya Ini

LF kini menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara sesuai undang-undang.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: kasus perdagangan orang


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.