CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Berbahan Berbahaya Selama 2023-2024

Hanna Hanifah
30 November 2024
produk kosmetik berbahaya

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya selama periode pengujian dari November 2023 hingga Oktober 2024.

Dari jumlah tersebut, 35 produk berasal dari kontrak produksi, enam produk diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dalam negeri, sementara 14 produk merupakan kosmetik impor.

“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataannya di Jakarta, dilansir dari Antara.

Baca juga:   Bio Farma dan BPOM Kolaborasi Tingkatkan Ketahanan Kesehatan Nasional

Ia menambahkan bahwa BPOM, melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, telah melakukan tindakan tegas.

Termasuk penertiban di fasilitas produksi, distribusi, hingga pengawasan di media daring.

Hasil pengujian BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk kosmetik tersebut.

Seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7. Serta timbal, yang semuanya berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen.

Baca juga:   EUA Vaksin Covid-19 InaVac untuk Penggunaan Dosis Primer Telah Diterbitkan

Menghadapi pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik ke platform daring, BPOM memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko.

“BPOM melakukan patroli siber secara berkesinambungan untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal. Serta produk yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya di seluruh platform,” kata Taruna.

Sebagian besar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut diketahui didistribusikan secara daring.

Baca juga:   76 Anak SMP Negeri di Magetan Korban Self Harm Diberi Pendampingan

Selama periode pengawasan, BPOM telah merekomendasikan takedown untuk 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bpomproduk kosmetik berbahaya


Related Posts

BPOM
HEADLINE

Jaga Mutu Pangan MBG, BPOM Ingatkan Supplier Soal Integritas Tinggi

12 Desember 2025
keracunan mbg
HEADLINE

BPOM: Tiga Faktor Penyebab Keracunan dalam Program MBG

15 Mei 2025
kosmetik ilegal
HEADLINE

BPOM Ungkap Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal

22 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.