CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

BPOM Ungkap Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal

Hanna Hanifah
22 Februari 2025
kosmetik ilegal

Beberapa temuan produk perawatan kulit atau skincare serta kosmetik ilegal oleh BPOM berdasarkan hasil intensifikasi pada 10-18 Februari 2025 yang ditunjukkan kepada awak media oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (21/2/2025). (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi dua modus baru dalam peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya yang dipasarkan melalui media sosial serta platform daring.

“Ada produk yang mencantumkan nomor izin edar, tetapi bukan dikeluarkan oleh BPOM. Produk tersebut bukan dibuat oleh pabrik resmi, melainkan diproduksi oleh pihak lain yang meniru kosmetik asli, kemudian didistribusikan secara massal,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga:   Hattrick David da Silva Hancurkan Persebaya

Modus kedua adalah penggunaan etiket biru untuk mengelabui konsumen.

Menurut Taruna, sebagian besar kosmetik ilegal ini merupakan produk impor, yang mencapai 60 persen dari total temuan.

“Etiket biru digunakan tanpa izin edar (TIE), ini adalah cara untuk menipu konsumen dan kami akan menindak tegas praktik ini,” tegasnya.

Hasil Intensifikasi

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan produk kosmetik ilegal pada 10-18 Februari 2025, Kota Yogyakarta mencatat nilai ekonomi tertinggi dengan Rp11,2 miliar, diikuti oleh:

  • Jakarta: Rp10,3 miliar
  • Bogor: Rp4,8 miliar
  • Palembang: Rp1,7 miliar
  • Makassar: Rp1,3 miliar
Baca juga:   Bey Machmudin Tinjau Dampak Banjir Rob di Kab Indramayu

Secara keseluruhan, BPOM menemukan 91 merek kosmetik ilegal, mayoritas produk impor. Dengan total 4.334 item dan 205.133 unit kosmetik.

Nilai ekonominya mencapai lebih dari Rp31,7 miliar. Dari jumlah tersebut:

  • 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, termasuk skincare dengan etiket biru yang tidak memenuhi regulasi.
  • 79,9 persen tidak memiliki izin edar.
  • 0,1 persen merupakan produk injeksi kecantikan.
  • 2,6 persen merupakan produk kedaluwarsa.

Taruna menegaskan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan dan penindakan dengan menggandeng berbagai pihak. Termasuk kepolisian.

Baca juga:   Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Dimusnahkan BPOM Bandung

“Kami terus memantau peredaran produk di media sosial. Meski ada keterbatasan anggaran, kami tetap berupaya bekerja secara optimal,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari sejumlah kasus yang ditemukan. Empat di antaranya yang berlokasi di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses secara projusticia. Karena mengandung unsur pidana.

“Sementara itu, kasus lainnya akan dikenakan sanksi administratif berupa perintah penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan usaha,” tutup Taruna. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bpomkosmetik ilegal


Related Posts

BPOM
HEADLINE

Jaga Mutu Pangan MBG, BPOM Ingatkan Supplier Soal Integritas Tinggi

12 Desember 2025
keracunan mbg
HEADLINE

BPOM: Tiga Faktor Penyebab Keracunan dalam Program MBG

15 Mei 2025
bio farma bpom
HEADLINE

Bio Farma dan BPOM Kolaborasi Tingkatkan Ketahanan Kesehatan Nasional

16 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.