CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 14 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemendikbud Buka PPG, Fokus Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah

Hanna Hanifah
4 Desember 2024
PPG guru

ilustrasi (foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi pendidik. Kepada guru dan kepala sekolah yang belum memilikinya.

“Program PPG bagi Guru Tertentu merupakan salah satu upaya kami untuk memastikan setiap guru memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar profesional,” ujar Nunuk di Jakarta, dilansir dari laman resmi dari Kemdikbud.

Baca juga:   Timnas Indonesia vs Timnas Australia Berlangsung Alot, Indonesia Tahan Imbang Australia 0-0

PPG bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi pascasarjana (S1) atau sarjana terapan (D-IV) yang ditujukan bagi guru aktif yang memenuhi kriteria tertentu.

Sasaran program ini adalah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum mengikuti program PPG serupa sebelumnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta, antara lain:

  1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru atau kepala sekolah pada satuan pendidikan formal tahun ajaran 2023/2024
  2. Aktif mengajar setidaknya selama satu tahun sebelum tahun ajaran tersebut, belum memasuki masa pensiun (maksimal usia 60 tahun)
  3. Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG yang dibuka.
Baca juga:   Rayakan Ulang Tahun dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selain itu, calon peserta juga harus memiliki NIK yang valid dan belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2024.

Seleksi administrasi program ini berlangsung secara daring mulai 28 November hingga 20 Desember 2024 melalui aplikasi SIMPKB.

“Verifikasi dan validasi data dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta. Termasuk ijazah yang akan diverifikasi melalui sistem verval API jika tercatat di PDDikti,” jelas Nunuk.

Baca juga:   Kemendikbudristek Luncurkan Rumah Cegah Korupsi

Ia juga menambahkan bahwa peserta yang melakukan verifikasi di luar batas waktu yang ditentukan akan dimasukkan dalam seleksi administrasi pada periode berikutnya.

“Bagi yang melewati batas waktu, kami tetap memberikan kesempatan di periode berikutnya agar mereka dapat tetap mengikuti program ini,” katanya.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan memastikan guru memiliki kompetensi profesional yang diakui secara resmi melalui sertifikasi pendidik. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pendaftaran guru PPGPPG guru


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.