CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bea Cukai Jabar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 4,47 M

Budi Arif
5 Desember 2024
barang ilegal

Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung melakukan pemusnahan barang Ilegal pada Kamis, (5/11/2024). (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung melakukan pemusnahan barang milik negara, hasil penindakan dalam operasi Gempur Rokok Ilegal dan minuman berakohol tanpa cukai di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis, (5/11/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum sinergis dengan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca juga:   Penyelidikan Jenazah Lina, Polda Jabar Tunggu Hasil Laboratorium

Operasi ini juga melibatkan dukungan dari Polri, TNI, kejaksaan, serta instansi penegak hukum lainnya.

“Upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat,” kata Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan RAA. Martanegara, Kota Bandung.

Baca juga:   Diskusi PWS Sumbar dan Unpas Fokus Pendidikan, Lingkungan, serta Budaya

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Juni hingga November 2024. Dengan total nilai barang mencapai Rp 4,47 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Nantinya sisa barang akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk-Bogor untuk penyelesaian akhir proses pemusnahan.

Baca juga:   Delapan Daerah di Jabar Belum Ajukan Bantuan Siaga Bencana

Sementara Koswara mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan aturan.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ucapnya.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa barat, Finari Manan menegaskan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi penerimaan negara. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: barang ilegalbea cukai


Related Posts

Bea Cukai Rokok Ilegal
HEADLINE

Bea Cukai Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Padalarang

29 Oktober 2025
bea bibit benih
HEADLINE

Pembebasan Bea Masuk Bibit dan Benih Diperkuat Lewat PMK Baru

10 Januari 2025
Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bandung
PASJABAR

Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bandung

18 Desember 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.