CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bea Cukai Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Padalarang

Uby
29 Oktober 2025
Bea Cukai Rokok Ilegal

Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

PADALARANG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).

Rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil razia selama tujuh bulan terakhir di berbagai wilayah Jawa Barat. Total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Baca juga:   Napoli Juara Liga Italia 2024/2025, Era Baru Antonio Conte

Petugas memusnahkan seluruh barang bukti dengan cara dibakar di tempat terbuka. Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, mulai dari produk tanpa pita cukai hingga yang menggunakan pita cukai palsu.

Razia Masif dan Edukasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa modus penyelundupan dan peredaran rokok ilegal semakin beragam.

Petugas menemukan barang-barang tersebut tersebar di warung kelontong, pengiriman jasa ekspedisi, hingga kendaraan distribusi yang tidak memiliki dokumen resmi.

Baca juga:   Petugas Razia Ribuan Rokok Ilegal di Cimahi

“Modus peredaran rokok ilegal terus masif. Kami bersama Satpol PP gencar melakukan operasi di lapangan untuk menekan peredarannya, terutama di wilayah pedesaan dan jalur logistik,” ujar Finari.

Selain melakukan razia, pihak Bea Cukai juga menggencarkan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar para penjual dan pembeli memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari menjual atau membeli rokok ilegal.

Baca juga:   Pemkot Maraton Mapag Hujan

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku. Edukasi ini penting agar masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tambah Finari.

Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan penerimaan negara dari sektor cukai serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang perpajakan dan perdagangan hasil tembakau. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: bea cukaiBea Cukai Rokok Ilegalrokok ilegal


Related Posts

Rokok Ilegal KBB
PASBANDUNG

Perangi Rokok Ilegal, Pemkab Bandung Barat Komitmen Perangi Rokok Tanpa Cukai

4 Desember 2025
Batang Rokok Ilegal
HEADLINE

Bea Cukai Bandung Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal 2025

27 November 2025
rokok ilegal
HEADLINE

49 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai di Purwakarta

25 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.