CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Satpol PP, TNI, dan Polri Lanjutkan Penertiban Bangunan Liar di Zona Merah

Hanna Hanifah
20 Desember 2024
penertiban bangunan liar

Satpol PP Kota Bandung, bersama TNI dan Polri, melanjutkan penertiban bangunan liar di depan Balai Yasa PT KAI, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (19/12/2024). (foto: Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, bersama unsur TNI dan Polri, melanjutkan penertiban bangunan liar di depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kamis (19/12/2024).

Dua bangunan liar berhasil dibongkar dalam penertiban yang merupakan bagian dari rencana yang telah berjalan sejak November 2024.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa langkah ini telah mengikuti prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga:   6 Lokasi Pasar Kreatif Bandung 2024, Yuk Berkunjung!

“Sebelum melakukan tindakan, kami sudah melakukan sosialisasi dan rapat sejak 21 November. Proses ini berjalan lebih dari satu bulan. Jadi, kami tidak langsung bertindak tanpa komunikasi terlebih dahulu,” ujar Yayan di sela-sela kegiatan, dilansir dari Pemkot Bandung.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP mengirimkan surat pernyataan kepada pemilik bangunan dan melayangkan tiga surat peringatan berturut-turut pada 7, 10, dan 13 Desember 2024.

Kawasan depan Balai Yasa PT KAI sendiri merupakan zona merah yang dilarang untuk aktivitas penjualan maupun pendirian bangunan permanen.

Baca juga:   Supardi : Target Persib Juara Piala Presiden

Selain itu, area ini merupakan bagian dari rencana pembangunan yang membutuhkan penataan lingkungan yang kondusif.

Pelanggaran

Bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.

Dari total 25 bangunan liar yang teridentifikasi, 18 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara tujuh bangunan lainnya menjadi target lanjutan.

Di hari yang sama, dua dari empat bangunan yang tersisa di sisi timur berhasil dibongkar.

Baca juga:   GEMA Pasundan Gotong Royong Bantu Korban Gempa Cianjur

Sementara itu, dua bangunan di sisi barat, termasuk kantor sekretariat salah satu organisasi kepemudaan, masih dalam tahap negosiasi dengan PT KAI.

“Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses berjalan kondusif dan aman,” tegas Yayan.

Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menata kawasan tersebut sesuai aturan. Dengan pendekatan persuasif dan negosiasi demi menjaga kenyamanan semua pihak. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: penertiban bangunan liar


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.