CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tempat Pengolahan Sampah Swasta Ditutup Satpol PP

Uby
27 Desember 2024
Tempat Pengolahan Sampah Swasta Ditutup Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Bandung Barat segel Tempat Pengolahan Sampah. (Uby)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM — Sebuah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) milik sebuah perusahaan di Desa Gunang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Jumat 27 Desember 2024.

TPS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat.

Serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.

TPS ini dianggap ilegal karena belum mengantongi izin serta berdampak bau tak sedap bagi lingkungan.

“Jadi memang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda kita akan tutup sementara TPS. Ini karena kaitan dengan penyelesaian perizinan dan juga penyelesaian dampak-dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin, saat melakukan penyegelan.

Baca juga:   Masjid Raya Al Jabbar jadi Pusat Salat Idulfitri Tingkat Provinsi Jabar

Ludi menjelaskan, Pemda Bandung Barat telah melakukan upaya persuasif kepada pihak pengelola TPS sebelum melakukan penutupan.

Salah satu meminta melengkapi perizinan dan mencegah dampak bau ke lingkungan. Ketentuan tersebut telah diberi waktu hingga tanggal 26 Desember 2024.

Bahkan, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Dishub dan DPRD telah meninjau langsung kondisi pengolahan TPS tersebut.

Tak cuma itu, Pemda Bandung Barat juga sempat mengundang rapat pengelola TPS guna menyelesaikan permasalah lingkungan dan kewajiban izin. Namun, pasca pertemuan itu, ketentuan izin dan dampak tak pernah diselesaikan.

“Munculah kesepakatan bahwa PT Tras akan menyelesaikan perizinan, selanjutnya akan menghentikan dulu secara mandiri dan minta sampai tanggal 26 Desember 2024.”

Baca juga:   H-3 Arus Mudik di Bandara Soekarno Hatta Capai 141 Ribu Penumpang

“Tapi Sampai tanggal 27 Desember 2024 hari ini belum ada perbaikan jadi kita tutup sampai mereka bisa memenuhi perizinannya,” terangnya.

Pengelola TPS diminta mengosongkan lokasi

Di tempat sama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan pasca penutupan ini, pihaknya meminta pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap.

Jika itu tuntas, pengusaha baru bisa mengajukan izin.

“Setelah itu selesai, mereka sambil mengurus izin dan izin keluar ya kita persilakan untuk dibuka lagi,” terang Angga.

“Tugas kami hanya menghentikan sementara sesuai dengan Perda, ketika ada sesuatu tidak ada perizinan atau perizinan itu tidak ada kami hadir untuk menghentikan itu,” tandasnya.

Baca juga:   Proses Naturalisasi Jairo Riedewald Alami Kendala

Sementara itu, General Manager Tras, Yusuf Firdaus mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku terkait kewajiban perizinan.

Hanya saja, pihaknya menyesalkan langkah pembda yang buru-buru memutuskan penutupan operasi TPS.

“PT Tras tetap akan mengikuti aturan yang ada. Hanya yang kita sesalkan itu adalah beberapa dinas di pemerintahan ini tidak support memberikan kita berdialog bagaimana baiknya.”

“Tidak ada pembinaan padahal niatnya kita mau membantu permasalahan sampah yang sekarang lagi ramai,” jelasnya

“Sarimukti akan ditutup kita memerlukan TPST 3R dibeberapa kecamatan. Nah inilah sebenarnya salah satu project yang akan kita buat itu TPST3R, dimana setiap sumber pengambilan sampah tidak langsung berangkat ke TPA,” tutupnya. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: sampahsatpol PPTempat Pengolahan Sampahtps


Related Posts

TPS Sukahaji
HEADLINE

TPS Sukahaji Penuh, Puluhan Gerobak Sampah Mengular di Pinggir Jalan

31 Maret 2026
TPS bandung
HEADLINE

Volume Sampah Lebaran Naik, TPS di Bandung Alami Penumpukan

27 Maret 2026
Pemkot Cimahi peringati HPSN 2026 di Kampung Adat Cirendeu guna mengenang 21 tahun tragedi longsor TPA Leuwigajah. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Refleksi 21 Tahun Tragedi Leuwigajah: Pemkot Cimahi Peringati HPSN 2026 di Kampung Adat Cirendeu

21 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.