CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Masalah Sampah di Pasar Caringin: Pemkot Bandung Berikan Tenggat 14 Hari

Hanna Hanifah
4 Januari 2025
sampah caringin

Pemkot Bandung mengeluarkan peringatan tegas kepada Pengelola Pasar Caringin terkait masalah penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan. (foto: Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peringatan tegas kepada Pengelola Pasar Caringin terkait masalah penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Selain melayangkan surat peringatan, Pemkot juga telah melakukan pengujian terhadap potensi pencemaran lingkungan akibat penumpukan tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, Kamis (2/1/2025), dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Baca juga:   Ratusan Mahasiswa Bandung Gelar Aksi Tolak Putusan MK di Depan DPRD Jabar

Koswara menambahkan bahwa laporan terkait permasalahan ini juga telah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang.

“Jadi selain sanksi yang bisa dilakukan oleh Pemkot berupa pelanggaran Perda, juga ada pelanggaran undang-undang yang dapat ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Pengelola Pasar Caringin diberikan waktu 14 hari, sejak empat hari yang lalu, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca juga:   Jabar Masih Berat Buat Jokowi - Amin

Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada perbaikan yang signifikan, Pemkot Bandung akan memberikan teguran lanjutan.

“Langkah-langkah sudah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu lalu. Memang sudah ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, tetapi hasilnya belum signifikan,” ungkap Koswara.

Pemkot Bandung juga akan terus memantau perkembangan pengelolaan sampah di Pasar Caringin. Tindakan lanjutan akan diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca juga:   3 Hari Hilang, Pemancing di Batujajar Ditemukan Tewas

Koswara berharap pengelola pasar dapat segera menunjukkan keseriusan mereka dalam menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Hal yang utama adalah segera menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar,” tegasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah


Related Posts

mahasiswa ITB hilang
HEADLINE

Mahasiswa ITB Arief Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Dua Hari

11 Mei 2026
mahasiswa ITB hilang
HEADLINE

Mahasiswa S2 ITB Hilang di Gunung Puntang, Pencarian Besar Dilakukan

11 Mei 2026
IKA Unpas 2026
HEADLINE

Dr. Nenden Euis Sri Mulyati Terpilih Menjadi Ketua IKA Unpas 2026–2031

10 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.