CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

TB Hasanuddin Terkait Pembongkaran Pagar Laut Misterius

pri
18 Januari 2025
pergantian Letjen Kunto Arief

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. (Foto: DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1).

Pembongkaran pagar laut misterius ini dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ia mempertanyakan pembongkaran ini sudah melalui proses hukum atau tidak.

Baca juga:   Viral di Media Sosial, 'Koin Jagat' Jadi Tren Baru di Kalangan Milenial

Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

“Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab,” kata TB Hasanuddin, Sabtu (18/1/2025).

Selain itu, TB Hasanuddin juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III yang memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut.

“TNI AL (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?” tegasnya.

Baca juga:   Pastv : Teror Misterius Hantui Warga Baranangsiang, Ciparay, Kabupaten Bandung

Sebelumnya, KKP sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca juga:   Atraksi Tempur Warnai Gladi Upacara TNI Sambut Presiden di Batujajar

Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.

Pagar laut misterius ini pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti.

Kata dia, pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.

Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Misteriusnelayanpagar lauttangerangTNI Angkatan Laut


Related Posts

Gladi Upacara TNI
HEADLINE

Atraksi Tempur Warnai Gladi Upacara TNI Sambut Presiden di Batujajar

8 Agustus 2025
Pagar Laut Bekasi
HEADLINE

Setelah Banten Pagar Laut Kini Muncul Juga di Bekasi

16 Januari 2025
Persita Telan Enam Kekalahan Beruntun
PASOLAHRAGA

Persita Telan Enam Kekalahan Beruntun

2 September 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.