CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di 2025

Hanna Hanifah
19 Januari 2025
reshuffle kementerian

Presiden Prabowo Subianto. (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.

Kebijakan ini diumumkan pada Jumat (17/1/2025) di Jakarta, dilansir dari Antara, dengan tujuan meningkatkan efisiensi hari kerja. Sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Keppres ini juga dirancang untuk mendukung keseimbangan antara tugas pekerjaan dan kebutuhan istirahat ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca juga:   DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Disnaker Imbas Kebakaran Maut

Daftar Hari Cuti Bersama 2025:

  • 28 Januari – Tahun Baru Imlek
  • 28 Maret – Hari Suci Nyepi
  • 2, 3, 4, dan 7 April – Hari Raya Idul Fitri
  • 13 Mei – Hari Raya Waisak
  • 30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni – Hari Raya Idul Adha
  • 26 Desember – Kelahiran Yesus Kristus

Keppres ini memastikan bahwa hari cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan ASN. ASN yang tetap bekerja pada hari cuti bersama.

Baca juga:   Kalender Resmi 2026: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Lebaran Panjang

Karena tuntutan jabatan akan mendapatkan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan, sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga efisiensi manajemen hari kerja ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal. Terutama pada sektor-sektor yang sifatnya krusial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi.

Keppres ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 16 Januari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pelaksanaan cuti bersama akan dikoordinasikan oleh setiap kementerian/lembaga untuk memastikan tidak terjadi gangguan operasional pada layanan publik.

Baca juga:   Deretan Tanggal Libur Natal dan Cuti Bersama Desember 2025

Kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi lokal.

Dengan adanya kepastian jadwal cuti, masyarakat termasuk ASN dapat merencanakan liburan lebih baik, yang berpotensi meningkatkan kunjungan wisata ke berbagai daerah di Indonesia.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan kebutuhan rekreasi.

Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui aktivitas pariwisata. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: cuti bersamacuti bersama 2025


Related Posts

desember 2025
HEADLINE

Deretan Tanggal Libur Natal dan Cuti Bersama Desember 2025

20 November 2025
Lebaran 2026
HEADLINE

Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2026, Total Tujuh Hari Beruntun

14 November 2025
Kalender Resmi 2026: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Lebaran Panjang
HEADLINE

Kalender Resmi 2026: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Lebaran Panjang

10 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.