CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia Tolak Pengajuan PK II Kasus SPBU

Fal Ulul Ilmi
21 Januari 2025
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia

Ratusan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung. (foto: fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/1/2025) siang.

Massa Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia menolak Peninjauan Kembali (PK) II yang diajukan Endang Kusmawati, mantan istri Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, terkait kasus penipuan bisnis SPBU.

Aksi ini diikuti sekitar 200 orang yang mendesak Mahkamah Agung dan PN Bale Bandung untuk menolak pengajuan PK oleh terpidana melalui kuasa hukumnya.

Baca juga:   Hasil PSG vs Chelsea 5-2: Joe Cole Tak Percaya The Blues Kalah Telak di Parc des Princes

Massa menilai upaya PK ini hanya akan semakin meringankan hukuman bagi Endang, yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara bersama Irfan Suryanagara, mantan anggota DPRD Jabar, dalam kasus yang merugikan korban hingga Rp58 miliar.

Koordinator aksi, Salpian, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum.

“Kami sedang mengawal proses pengadilan yang sedang berjalan kami dari GMHI hadir disini menolak PK ke II. Dari Endang Kusmawati selaku istri dari Irfan Suryanagara. Kalau PK kedua ini dikabulkan maka Irfan Suryanagara juga bisa mengajukan PK lagi. Dimana kita sama-sama tau Irfan Suryanagara mengajukan PK dari 10 tahun penjara sekrang jadi 3 tahun. Kalau yang diterima makan nanti akan terus ada pemangkasan,” ujarnya.

Baca juga:   Merdeka dari Presidential Threshold

Sementara itu, Ardi, salah satu peserta aksi, menyebut adanya dugaan perlakuan istimewa karena pelaku adalah mantan pejabat.

“Ya dugaan kami berdasarkan kajian yang seperti itu (karna mantan pejabat) kita semua masyarakat bisa melihat. Bagaimana perlakuan hukum yang terjadi di negara ini, ketika di hadapan dengan nominal yang besar maka menjadi dagelan begitu,” katanya.

Baca juga:   Resmi Berfungsi, Fly Over Kopo Sukses Urai Kemacetan

Aksi Berlangsung Damai

Aksi bertema “Berantas Pejabat Bejat: Irfan Suryanagara dan Endang Kusmawati” ini berlangsung damai di bawah pengawasan polisi.

Sebelum aksi, massa juga memasang spanduk dengan berbagai tuntutan, termasuk desakan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Massa khawatir, jika PK II dikabulkan, hukuman kedua pelaku akan semakin ringan, yang dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan dalam penegakan hukum. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aksi mahasiswaaksi unjuk rasaGerakan Mahasiswa Hukum Indonesia


Related Posts

Pascakericuhan Bandung
HEADLINE

Pascakericuhan Tamansari Bandung Fasilitas Umum Mulai Dibersihkan

2 Mei 2026
Board of Piece
HEADLINE

Pemuda Muslim Tolak Indonesia Gabung Board of Peace

28 Februari 2026
Buruh Demo
HEADLINE

Ribuan Buruh Jabar Demo di Gedung Sate Tuntut Upah Naik

23 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.