CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DPRD Kota Bandung Berlakukan Moratorium Reklame, Raperda Masih Dibahas

Putri
4 Februari 2025
Pansus 3 DPRD

ilustrasi. (foto: gramedia.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Reklame.

Selama proses pembahasan berlangsung, moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin reklame diberlakukan. Untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik-titik yang dilarang.

“Jadi untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik yang dilarang, kami memberlakukan moratorium reklame, setidaknya sampai perda reklame ini diberlakukan,” ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Sabtu (1/2/2025).

Menurut Uung, raperda ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian penting.

Salah satunya terkait izin mendirikan bangunan reklame. Ke depan, reklame tidak lagi diperbolehkan berdiri di ruang milik jalan (rumija) untuk menjaga estetika kota.

Baca juga:   Misi Eliano Reijnders Bawa Indonesia lolos Piala Dunia

“Reklame di rumija tidak boleh lagi karena membuat estetika kota menjadi semrawut. Nantinya, reklame akan menempel di dinding sehingga tidak menghalangi pemandangan,” tambahnya.

Pelanggaran Selama Moratorium Masih Terjadi

Meski moratorium sudah diberlakukan, Uung mengungkapkan bahwa pelanggaran masih kerap terjadi. Ia menyoroti banyaknya reklame baru yang bermunculan, terutama milik pengusaha dari luar Kota Bandung.

“Sayangnya, masih banyak pelanggaran. Jalan satu-satunya adalah kita harus tegas dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Proses penertiban reklame yang melanggar aturan juga menghadapi tantangan, terutama terkait anggaran.

Uung menjelaskan bahwa untuk membongkar reklame yang sudah terlanjur berdiri di rumija, diperlukan alat berat yang saat ini belum dimiliki Pemkot Bandung.

Baca juga:   Taman Sintesis Alun-Alun Bandung Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Lebaran

“Untuk menebang reklame yang sudah berdiri, kan butuh alat berat. Kita tidak punya, sehingga harus sewa. Sementara untuk membeli alat berat dari dana APBD, anggarannya sangat besar,” jelasnya.

Bandingkan dengan Jakarta, Bandung Hadapi Kendala Infrastruktur

Uung juga membandingkan situasi di Bandung dengan Jakarta yang lebih tegas dalam menertibkan reklame ilegal.

Hal ini karena Jakarta memiliki kelengkapan fasilitas, termasuk alat berat, serta pengawasan yang lebih ketat sebagai ibu kota negara.

“Jakarta kan juga ibu kota negara, mereka pasti dipantau. Sehingga jika ada yang melanggar, bisa langsung ditindak. Selain itu, mereka punya alat berat untuk memudahkan penertiban,” ungkapnya.

Baca juga:   Pemkot Bandung Permudah Perizinan Bagi UMKM, Ini Tujuannya

Selain faktor infrastruktur, Uung menilai penegakan aturan di Bandung menghadapi tantangan tambahan karena banyaknya reklame rokok.

Di wilayah lain, reklame rokok sudah dilarang, namun di Bandung masih marak, bahkan di kawasan yang seharusnya bebas reklame.

“Jadi untuk menertibkan reklame ini bukan hal yang mudah. Banyak aspek yang harus dibenahi,” pungkasnya.

Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih tegas dan efektif untuk mengatasi persoalan reklame di Kota Bandung, demi menjaga tata kota yang lebih tertib dan estetis. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: moratorium reklamereklame bandung


Related Posts

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas
HEADLINE

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas

16 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.