CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Yayasan Margasatwa Tamansari Tolak Penyitaan

Budi Arif
6 Februari 2025
Yayasan Margasatwa Tamansari Tolak Penyitaan

Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Idrus Mony. (Arf/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Yayasan Margasatwa Tamansari menolak penyitaan sejumlah aset Kebun Binatang Bandung yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kuasa Hukum Yayasan, Idrus Mony, menyebut penyitaan tersebut cacat formal dan berpotensi menyimpang dari aturan hukum.

“Yang pertama adalah penyegelan ini kami tolak dan kami protes. Posisi kami jelas bahwa langkah Kejati ini keliru dan menyimpang,” tegas Idrus Mony di Kebun Binatang Bandung, Kamis (6/2).

Baca juga:   Kebun Binatang Bandung Tangani Macan Tutul ‘Abah’ Ciamis

Menurut Idrus, pihaknya tengah fokus pada proses praperadilan terkait penetapan dua klien mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai ada pelanggaran dalam proses administrasi hukum yang dilakukan kejaksaan.

Langkah Hukum Lanjutan

Idrus memastikan pihaknya akan menguji keabsahan penyitaan, penetapan tersangka, serta penangkapan yang dilakukan oleh Kejati Jabar.

“Kami fokus di praperadilan. Kami berharap majelis bisa mencerna bukti yang ada karena proses ini cacat formal. Ini menabrak pranata sosial dan hukum, serta menggugah masyarakat Bandung yang tersinggung karena Kebun Binatang ini diganggu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Idrus.

Baca juga:   Kemenangan Fajar/Fikri Persembahan untuk Iie Sumirat!

Ia juga menyampaikan bahwa sidang praperadilan sudah berjalan dua kali persidangan dan berharap prosesnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kejati Jabar: Penyitaan Sesuai Putusan Pengadilan

Di sisi lain, Kejati Jawa Barat memastikan penyitaan sejumlah bangunan di Kebun Binatang Bandung dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat penetapan sita dan melakukan eksekusi pekan lalu.

Baca juga:   Melihat Harimau Siberia dan Bengala dari Dekat di Kebun Binatang Bandung

“Penyitaan kemarin ada enam titik aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari yang kami lakukan penyitaan. Aset ini bukan milik Pemkot Bandung,” jelas Dwi Agus.

Meski ada penyitaan, Kejati Jabar memastikan operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: bandung zookebun binatang bandungpenyitaanYayasan Margasatwa Tamansari


Related Posts

Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
Bandung Zoo
HEADLINE

Pemkot Bandung Buka Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo Modern

11 April 2026
Operasional Bandung Zoo
PASBANDUNG

Gubernur Dedi Mulyadi Lunasi Dua Bulan Gaji Karyawan Bandung Zoo Sekaligus

6 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.