CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pencurian Motor di Cimahi Kian Marak, Polisi Tangkap Sembilan Pelaku

Uby
10 Februari 2025
Pencurian Motor

Warga Kota Cimahi, diminta lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor mereka, sebuah rekaman kamera CCTV menunjukkan aksi pencurian kendaraan motor. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Kota Cimahi, Jawa Barat, diminta lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor mereka, sebuah rekaman kamera CCTV menunjukkan aksi pencurian kendaraan motor yang terjadi di kawasan permukiman.

Dalam waktu kurang dari satu menit, seorang pelaku pencurian motor berhasil membawa kabur motor yang terparkir di luar rumah.

Rekaman CCTV memperlihatkan bagaimana pelaku dengan tenang mengamati situasi sekitar sebelum beraksi.

Baca juga:   Reaksi Datar Robert Alberts Didesak Tinggalkan Persib

Setelah memastikan kondisi aman, ia dengan cepat menggasak motor korban. Aksi serupa kerap terjadi di lokasi-lokasi yang sepi dan minim pengawasan.

Menanggapi laporan warga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bergerak cepat dan berhasil menangkap sembilan pelaku dalam dua pekan terakhir.

Polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai wilayah, termasuk Margaasih, Kota Cimahi, serta Kecamatan Cipatat dan Lembang di Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga:   Junjung Persatuan NKRI, HIMA PKnH FKIP Unpas Gelar Religious Discussion

Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, mengungkapkan bahwa para pelaku beroperasi di sejumlah lokasi, terutama di tempat parkir luar rumah dan area yang minim pengamanan.

Mereka mampu mencuri motor dalam hitungan detik menggunakan kunci palsu atau metode lainnya.

“Komplotan ini beraksi di berbagai titik, terutama di tempat-tempat sepi dan minim penjagaan. Para pelaku sangat cepat dalam melakukan aksinya, sehingga pemilik kendaraan harus lebih waspada,” ujar Kompol Andry.

Baca juga:   Ini Pendapat Emil Untuk Buruh Yang Menolak UU Cipta Kerja

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan diawasi petugas parkir guna meminimalisir risiko pencurian.

Selain itu, pemilik kendaraan disarankan untuk menggunakan kunci ganda dan memasang alat pengaman tambahan. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pencurian motor


Related Posts

motor ibu rumah tangga
PASBANDUNG

Modus Test Drive, Motor Milik Ibu Rumah Tangga Dibawa Kabur

7 Mei 2026
Pencurian Motor
PASBANDUNG

CCTV Rekam Aksi Heroik Ibu Gagalkan Pencurian Motor

22 Mei 2025
pelaku curanmor cimahi
PASJABAR

Satreskrim Polres Cimahi Bekuk 5 Pelaku Curanmor

23 Juli 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.