CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengelolaan Sampah Ilegal, KLH Segel TPS di Pasar Caringin Bandung

Avepasco
10 Februari 2025
Segel Pasar Caringin

Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel TPS sementara di kawasan Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di kawasan Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025).

Mereka menemukan pelanggaran dalam pengelolaan TPS tersebut yaitu menimbun sampah dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin.

Pantauan, petugas memasang plang Segel Pasar Caringin ini yang bertuliskan larangan melakukan kegiatan di area tersebut dan dalam pengawasan pengawas lingkungan hidup.

Baca juga:   Bojan Hodak Siapkan Kejutan saat Menghadapi Zhejiang FC

Terdapat gundukan tanah yang berisi sampah ditimbun dengan memberi celah udara melalui pipa.

Direktur Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup Ari Prasetia mengatakan penyegelan terhadap TPS di Pasar Caringin dilakukan karena pengelolaan sampah di pasar tersebut ilegal alias tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin penggunaan insenerator.

Ia mengatakan penyegelan pun dilakukan atas dasar laporan masyarakat.

“Ya, pelanggarannya tidak melakukan pengelolaan sampah,” ucap dia, Senin (10/2/2025).

Baca juga:   Pasar Caringin Terancam Sanksi Akibat Penumpukan Sampah

Ari melanjutkan sampah yang ditimbun di TPS Caringin sangat mengkhawatirkan. Sebab dapat berpotensi mencemari air tanah. Termasuk penggunaan insenerator tanpa izin.

“Jadi di sini sebenarnya secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan. Jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh DLH Kota Bandung, ini harus dibenahi semua,” kata dia.

Ari melanjutkan tempat pembakaran sampah pun tidak memiliki izin. Pengelola, ia mengatakan harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaannya.

Baca juga:   Empat Ruko di Pasar Caringin Terbakar, Sulitnya Titik Air Jadi Kendala

“Tidak ada dokumen lingkungannya, persetujuan lingkungannya tidak ada. Ini lagi proses mereka kena sanksi administrasi karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungannya,” kata dia.

Selama proses tersebut, ia mengatakan kegiatan apapun di TPS tersebut harus dihentikan terlebih dahulu.

Pihaknya akan terus menindaklanjuti masalah tersebut bahkan berpotensi terdapat penyelidikan.  (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pasar caringinSegel Pasar Caringin


Related Posts

Sampah Pasar Caringin
HEADLINE

Sampah Menggunung di Pasar Caringin, Aktivitas Pedagang Terganggu

18 November 2025
sampah pasar caringin
HEADLINE

Pasar Caringin Terancam Sanksi Akibat Penumpukan Sampah

25 Desember 2024
sampah pasar
HEADLINE

DLH Bandung: Pengelola Pasar Wajib Pilah dan Kelola Sampah

17 Desember 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.