CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DLH Bandung: Pengelola Pasar Wajib Pilah dan Kelola Sampah

Hanna Hanifah
17 Desember 2024
sampah pasar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab pihak swasta. (foto: Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab pihak swasta.

Hal ini disebabkan Pasar Caringin bukan merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melainkan milik swasta.

“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan pengelolaan sampahnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar,” ujar Dudy pada Senin, (16/12/2024), dilansir dari Pemkot Bandung.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengelola pasar, baik milik pemerintah maupun swasta, bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lingkungannya.

Baca juga:   Jaga dari Kenakalan Malam, Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam Pelajar

Pengelolaan Sampah

Dudy menjabarkan empat langkah yang wajib dilakukan oleh pengelola dalam menangani sampah, yakni:

  1. Memilah sampah sejak dari sumbernya dengan memisahkan sampah organik dan anorganik.
  2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk kemudian diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
  3. Mengolah sampah melalui TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
  4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan cara mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca juga:   Pengelolaan Sampah Ilegal, KLH Segel TPS di Pasar Caringin Bandung

Ia mencontohkan bahwa sampah residu di Pasar Caringin dikelola oleh pihak swasta dan diangkut langsung ke TPA.

Sementara di pasar-pasar milik Pemkot Bandung, sampah residu terlebih dahulu diolah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.

Terkait adanya penumpukan sampah di sejumlah pasar, Dudy menyatakan pihak DLH akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebabnya.

“Penumpukan bisa terjadi akibat pengelolaan yang tidak maksimal atau kendala internal dari pengelola pasar. Namun, sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat terkait pengiriman sampah ke TPA tersebut.

Baca juga:   Kapolresta Bandung Berikan Bantuan untuk Warga

Selain itu, Dudy menegaskan pentingnya peran pedagang dalam pengelolaan sampah. Pedagang diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.

Sampah yang telah dipilah nantinya akan dikelola oleh pengelola dan diangkut ke TPS3R.

“Yang paling utama adalah kebiasaan memilah sampah dari sumbernya,” tegasnya.

Melalui sinergi antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, Dudy berharap pengelolaan sampah di pasar-pasar Kota Bandung dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pasar caringinsampah pasar


Related Posts

Sampah Pasar Caringin
HEADLINE

Sampah Menggunung di Pasar Caringin, Aktivitas Pedagang Terganggu

18 November 2025
Segel Pasar Caringin
HEADLINE

Pengelolaan Sampah Ilegal, KLH Segel TPS di Pasar Caringin Bandung

10 Februari 2025
sampah pasar caringin
HEADLINE

Pasar Caringin Terancam Sanksi Akibat Penumpukan Sampah

25 Desember 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.