BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak-anak yang berstatus pelajar.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Senin (2/6/2025) lalu dan telah diterapkan serentak di 27 kota dan kabupaten di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Jabar, para siswa dilarang berada di luar rumah pada malam hari. Tepatnya mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga para pelajar dari berbagai potensi kenakalan remaja. Serta meningkatkan kualitas waktu istirahat dan kedisiplinan mereka.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap para siswa yang melanggar aturan ini.
Tidak hanya cukup dengan teguran atau peringatan dari pihak sekolah. Siswa yang tetap membandel akan mendapatkan sanksi tegas berupa pelatihan kedisiplinan di barak militer.
“Kalau masih melanggar meski sudah diperingatkan, ya saya kirim ke barak militer. Biar tahu rasanya hidup disiplin,” tegas Dedi Mulyadi.
Dedi menambahkan bahwa sekolah wajib melayangkan surat peringatan kepada siswa yang melanggar jam malam.
Sanksi ini dianggap sebagai upaya edukatif untuk menanamkan nilai tanggung jawab kepada para pelajar.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengekang kebebasan anak. Melainkan untuk membentuk karakter generasi muda yang lebih tertib dan terarah.
Selain itu, Dedi juga menyampaikan larangan bagi guru untuk memberikan pekerjaan rumah atau PR kepada siswa.
Ia beralasan, waktu di rumah sebaiknya dimanfaatkan siswa untuk beristirahat dan membangun hubungan yang lebih dekat dengan keluarga.
“Sudah cukup belajar di sekolah, di rumah anak-anak harus punya waktu untuk istirahat dan ngobrol sama orang tua. Jangan malah stres karena PR menumpuk,” ujarnya.
Aplikasi
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pemprov Jabar juga tengah mengembangkan sebuah aplikasi terintegrasi. Yang akan digunakan untuk mendata siswa yang kedapatan melanggar aturan jam malam.
Aplikasi ini akan mempermudah pemantauan dan pelaporan pelanggaran oleh pihak sekolah maupun aparat di lapangan.
Sejak diterapkan jam malam pelajar tiga hari lalu, sejumlah aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, hingga dinas pendidikan daerah telah mulai melakukan razia.
Di sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat berkumpul para pelajar di malam hari, seperti taman kota, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Kebijakan jam malam ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung penuh langkah tegas Pemprov Jabar. Namun ada juga yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang atau perlakuan tidak adil di lapangan.
Meski demikian, Pemprov Jabar menegaskan bahwa semua tindakan akan dilakukan sesuai prosedur. Dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih kondusif. Bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi muda Jawa Barat. (uby)






