CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Penyegelan TPS Pasar Induk Caringin, DLH Tekankan Pengelola

Budi Arif
11 Februari 2025
penyegelan TPS Pasar Caringin

Setelah dilakukan penyegelan di TPS Pasar Induk Caringin, DLH Kota Bandung mendesak pengelola sampah di pasar tersebut untuk segera mengajukan dokumen. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah dilakukan penyegelan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mendesak pengelola sampah di pasar tersebut untuk segera mengajukan dokumen lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi, seusai tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan TPS Pasar Induk Caringin pada 10 Februari 2025.

Penyegelan dilakukan karena TPS dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.

“Jadi memang, mereka pengelola TPS Pasar Induk Caringin ini, harus segera mengajukan dokumen lingkungan yang bentukannya adalah DLH,” ujar Dudi.

Baca juga:   Film Superman 2025 Resmi Tayang, Tandai Era Baru DC Universe

Selain itu, pengelola TPS sampah Pasar Induk Caringin diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi, hingga pengolahan sampah yang harus dilakukan dengan maksimal.

Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan pasar.

“Karena menurut undang-undang, kawasan ini masuk dalam kawasan berpengelola. Tugas dan kewajiban pengelolaan sampahnya ada di pengelola dari kawasan ini,” jelasnya.

Dudi menekankan agar pihak pengelola TPS Pasar Induk Caringin tidak melepaskan tanggung jawabnya pasca penyegelan.

Pengelolaan sampah di pasar tetap menjadi tanggung jawab mereka, meskipun saat ini terdapat kendala administratif.

Baca juga:   Peringatan Luis Milla Bagi Pemain Persib Usai Hancurkan Persik

“Kita berharap tidak seperti itu, karena pengelola sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah di wilayahnya, sekalipun ada penyegelan ini,” tegasnya.

Siap Bekerja Sama

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Induk Caringin, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Ia mengakui bahwa volume sampah yang dihasilkan pasar cukup besar dan membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pengelola pasar dan DLH untuk mencari solusi terbaik. Harapannya, aktivitas pasar tidak terganggu dan kebersihan tetap terjaga,” ungkap Budi.

Baca juga:   Indonesia vs Vietnam 0-2, Skuad Garuda Gagal ke Final Piala AFF 2022

Menurut data dari DLH Kota Bandung, TPS Pasar Induk Caringin menampung lebih dari 40 ton sampah per hari, yang sebagian besar berasal dari limbah sayuran dan buah.

Tanpa pengelolaan yang baik, tumpukan sampah dapat menimbulkan masalah lingkungan, termasuk pencemaran dan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas pedagang serta pembeli.

DLH juga mengingatkan bahwa jika pengelola TPS tidak segera menyelesaikan dokumen lingkungan dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Maka sanksi lebih lanjut dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: penyegelan TPS Pasar CaringinTPS Pasar Induk Caringin


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.