CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sopir Angkot Buang Belasan Karung Sampah di Bandung, Warga Geram

Uby
12 Februari 2025
Karung Sampah

Aksi nekat seorang sopir angkutan umum yang membuang belasan karung sampah di pinggir Jalan Komodor Utara Supadiyo, Kota Bandung, terekam kamera CCTV. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi nekat seorang sopir angkutan umum yang membuang belasan karung sampah di pinggir Jalan Komodor Utara Supadiyo, Kota Bandung, Jawa Barat, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat membuang sampah dengan terburu-buru sambil memastikan aksinya tidak diketahui warga sekitar.

Setelah video tersebut viral, pihak Kelurahan Husein segera melakukan penelusuran untuk mencari pelaku dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Baca juga:   Tiga Anak Buah Oded ‘Dicuri’ Pemprov Jabar

Namun, hingga saat ini, pelaku yang diketahui sebagai sopir tembak belum berhasil ditemukan.

Pihak kelurahan dan warga setempat langsung bergerak cepat membersihkan belasan karung sampah yang ditinggalkan pelaku. Sampah-sampah tersebut menumpuk di pinggir jalan dan mengotori halaman rumah warga.

“Kami terpaksa menggunakan uang pribadi untuk membuang sampah-sampah ini,” ujar Siti Nurhayati, Ketua RT setempat.

Baca juga:   Sopir Angkutan Umum Tolak Kenaikan Harga Pertalite

Aksi buang sampah sembarangan ini memicu kemarahan warga. Mereka berharap pihak berwenang segera menemukan pelaku dan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Yang antara lain mewajibkan setiap kendaraan, termasuk angkutan umum, untuk menyediakan tempat sampah.

Baca juga:   Bambang Tirtoyuliono Siap Hadapi Masalah Sampah dan Stunting di Kota Bandung

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp250.000.

Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan kebersihan sangat penting. Untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan lingkungan kota tetap bersih dan nyaman bagi semua warga. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Karung Sampahsopir angkutan umum


Related Posts

Sopir angkutan umum di Kota Bandung.
PASBANDUNG

Sopir Angkutan Umum Tolak Kenaikan Harga Pertalite

26 Agustus 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.