CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

RKUHAP: Kekhawatiran Publik dan Tuntutan Transparansi

Budi Arif
23 Februari 2025
RKUHAP: Kekhawatiran Publik dan Tuntutan Transparansi

Polemik RKUHAP: Kekhawatiran Publik dan Tuntutan Transparansi. (Arf/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) semakin memanas. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan pemberian kewenangan luar biasa terhadap salah satu lembaga hukum, yang dikhawatirkan dapat menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Lembaga Pengawas Bangsa (LPB) sekaligus aktivis hukum, Indrajidt Rai Garibaldi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses legislasi RKUHAP.

Hal itu untuk memastikan tidak ada pasal yang berpotensi mencederai keadilan.

Menurut Rai, Pasal 12 dalam RKUHAP menjadi sorotan utama karena dinilai memberikan Kejaksaan Agung kewenangan yang terlalu besar.

Baca juga:   Rumah Dinas Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terpantau Sepi

“Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana. Kami akan terus mengawasi agar proses legislasi ini tetap transparan dan adil,” ujarnya.

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Selain kekhawatiran mengenai kekuatan lembaga hukum tertentu, polemik potensi  penyalahgunaan kekuasaan juga menyeruak.

Banyak pihak menilai bahwa aturan dalam 94 halaman RKUHAP bisa membuka celah bagi tindakan sewenang-wenang.

Tindakan sewenang-wenang akan timbul terutama dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Rai menegaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk terus bersuara dalam mengawal RKUHAP agar tidak menjadi alat bagi segelintir pihak untuk mengendalikan sistem peradilan.

Baca juga:   Veteran Bandung Sebut Perjuangan Sekarang Lebih Sulit

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan, tetapi juga melindungi hak asasi manusia secara menyeluruh,” katanya.

Seruan untuk Keterlibatan Publik

Pakar Ilmu Hukum Indonesia, Saim Aksinuddin, menyebut bahwa pembahasan RKUHAP harus melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta politisi.

Menurutnya, undang-undang yang baik harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Undang-undang harus dikaji secara mendalam dan melibatkan banyak perspektif. Jika tidak, kita hanya akan menciptakan peraturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Saim.

Baca juga:   Pemkot Bandung Jamin Kenaikan Harga Beras Tidak akan Lama

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.

“Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP,” pungkasnya.

Dengan adanya kontroversi ini, masyarakat dan berbagai elemen perlu terus mengawal proses legislasi RKUHAP agar tidak hanya berpihak pada segelintir pihak, tetapi benar-benar menjadi produk hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Arf)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: lembaga hukumPolemikRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaRKUHAP


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.