BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selama bulan Ramadan 1446 H.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan ASN di lingkungan Pemprov Jabar wajib masuk lebih pagi, yaitu pukul 06.30 WIB.
Namun, Pemkot Cimahi memilih kebijakan berbeda. Dengan tetap mempertahankan jam kerja ASN mulai pukul 07.30 WIB.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama tidak mengikuti kebijakan Pemprov Jabar adalah banyaknya ASN yang berdomisili di luar Cimahi. Seperti di Bandung dan daerah sekitarnya.
“Jauh-jauh, dari Bandung dan sebagainya. Kalau masuk jam 06.30, sampai di sini mereka harus berangkat jam berapa?” ujarnya saat ditemui awak media di Pemkot Cimahi, Senin (3/3/2025).
Selain itu, Ngatiyana menambahkan bahwa selama Ramadan, ASN justru diberi keleluasaan. Agar ibadah mereka dapat berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, Pemkot Cimahi tetap mempertahankan jam kerja normal. Dengan sedikit penyesuaian pada jam istirahat dan kepulangan.
“Istirahat hanya setengah jam, pukul 12.30, kemudian jam 13.00 masuk lagi. Lalu, jam 14.00 sudah bisa pulang, kecuali hari Jumat, pulangnya jam 14.30,” jelasnya.
Perubahan Kebijakan Jam Kerja ASN
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan perubahan jam kerja ASN selama Ramadan. Dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja.
“Masuknya pukul 06.30, istirahat satu jam, dan pulang pukul 14.00,” kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mencari sensasi. Tetapi sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Kalau Ramadan kan sahur, terus salat subuh. Setelah itu rata-rata tidur, nanti bangun kesiangan,” tambahnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan kebijakan ini, ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu memiliki jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB. Dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 06.30 hingga 14.30 WIB. Dengan istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB. (uby)






