CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gubernur Jabar KDM diminta segera Bentuk Tim Perlindungan GTK

Hanna Hanifah
3 Maret 2025
tim perlindungan GTK

ilustrasi. (foto: tampang.com)

Share on FacebookShare on Twitter
Iwan Hermawan, Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI

Oleh: Iwan Hermawan, Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI (Tim Perlindungan GTK)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan langkah positif yang memberikan perlindungan dari tindakan-tindakan intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil. Pergub ini merupakan turunan dari Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pembentukan tim perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan saat ini menjadi urgensi sebagai sebuah amanah.

Baca juga:   Wali Kota Bandung, Mang Oded Positif Covid-19

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 54 Tahun 2020 Pasal 6, badan perlindungan ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur. Dengan melibatkan unsur dinas, akademisi, praktisi hukum, dan unsur lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan. Badan ini seharusnya dibentuk selambat-lambatnya dua tahun setelah keluarnya Pergub tersebut. Namun, hingga kini, lima tahun setelah penerbitannya, badan tersebut belum juga terbentuk.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Resmikan Koperasi Kab Cirebon

Saat ini telah banyak laporan yang masuk dari GTK di Jawa Barat mengenai adanya ancaman, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil. Dari oknum orang tua siswa, oknum LSM/Ormas, oknum yang mengaku sebagai wartawan, bahkan dari atasan mereka sendiri.

Perlakuan serupa juga dialami oleh GTK non-PNS. Terutama akibat masukan dan kritik yang mereka sampaikan terkait honor yang diterima, yang tidak sesuai dengan peraturan. Khususnya dalam hal ketepatan waktu pembayaran. Kejadian ini telah melanggar undang-undang mengenai kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Baca juga:   Gregoria Harus Menghentikan Langkahnya di Thailand Open 2024 Setelah Kalah dari Supanida Katethong

Apabila tim ini telah terbentuk, maka pendidik dan tenaga kependidikan akan mendapatkan perlindungan. Dari segi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan, serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Khususnya dari segi hukum, apabila SK Gubernur telah diterbitkan untuk membentuk tim perlindungan, maka secara otomatis pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Barat akan mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil. (tim perlindungan GTK). (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Opinitenaga pendidiktim perlindungan GTK


Related Posts

sppg
HEADLINE

SPPG di Kampus: Menyatukan Ilmu dan Pengabdian

30 April 2026
protein dalam makanan
HEADLINE

Protein dalam Makanan

30 April 2026
pongah
HEADLINE

Pongah dan Ilusi Ketinggian Diri

28 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.