CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Viral Aksi Koboi Jalanan di Padalarang, Pelaku Berhasil Diringkus

Uby
4 Maret 2025
aksi koboi jalanan

Polisi menetapkan Hartono Soekwanto sebagai tersangka atas aksi koboi jalanan yang dilakukan di Padalarang, Kab Bandung Barat, Selasa (4/3/2025) siang. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polisi menetapkan Hartono Soekwanto sebagai tersangka atas aksi koboi jalanan yang dilakukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/3/2025) siang.

Pelaku menenteng senjata api dan melakukan intimidasi terhadap seorang perempuan. Hasil penyelidikan menunjukkan motif utama tindakan ini berkaitan dengan hubungan asmara antara pelaku dan korban.

Setelah video aksi tersebut viral di media sosial, Satreskrim Polres Cimahi segera melakukan penyelidikan.

Baca juga:   Strategi Efektif Tangani Perundungan di Sekolah Menurut Ahli Psikologi

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja menghadang mobil korban dan melakukan intimidasi menggunakan senjata api.

“Pelaku HS menghentikan mobil yang ditumpangi oleh saudari NA bersama dua rekannya. Lalu mengetuk kaca dengan keras dan memaksa korban membuka pintu menggunakan senjata api. Berdasarkan pemeriksaan, tindakan ini didasari urusan asmara. Pelaku tidak terima hubungan yang telah berlangsung selama empat tahun berakhir begitu saja,” ujar AKBP Tri Suhartanto.

Baca juga:   BEM FISIP Award Ajang Penghargaan dan Kreativitas Mahasiswa Unpas

Pelaku Hartono Soekwanto pun menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat atas tindakan yang telah menghebohkan publik.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan saya. Saya siap menerima segala konsekuensi hukum atas tindakan yang telah saya lakukan,” kata Hartono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca juga:   Kontingen Jabar Raih 40 Medali di Pra-Popnas Zona II

Kasus ini terus menjadi sorotan. Setelah video aksi koboi jalanan tersebut viral dan menuai berbagai reaksi dari warganet. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: aksi koboi jalananviral


Related Posts

penculikan anak
PASBANDUNG

Viral Dugaan Penculikan Anak di Bandung Barat, Pelaku Ditangkap

14 April 2026
Bayi Tertukar
HEADLINE

Viral Dugaan Bayi Tertukar di RSHS Bandung, Ibu Alami Trauma

9 April 2026
BTS comeback
HEADLINE

BTS Rilis MV “2.0”, Tembus 11 Juta Penonton dalam Waktu Singkat

2 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.