CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mendiktisaintek Berikan Kepastian Kenaikan Jabatan Dosen

Yatti Chahyati
5 Maret 2025
Gugatan UU Guru dan Dosen

ilustrasi dosen mengajar mahasiswa di salah satu universitas. (https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/06/yuk-simak-ini-5-cara-mengajar-dosen-yang-disukai-mahasiswa/)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen memberikan kepastian dalam proses kenaikan jabatan dosen.

“Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” ujarnya, seperti dikutip Pasjabar dari laman resmi https://www.dikdasmen.go.id/, Rabu(5/3/2024).

Ia juga menegaskan pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa yang berkontribusi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, penelitian, dan inovasi.

Untuk memberikan kepastian tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

(Kemdiktisaintek) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 guna mempercepat peningkatan kualitas dosen di Indonesia.

Hal itu sebagai bagian dari proses evaluasi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Brian Yuliarto menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 mengenai Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Baca juga:   Perkemahan Digital untuk Hapus Stigma Pramuka Jadul

Kepmen ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif dalam pengembangan karier dosen dan akan berlaku hingga akhir 2025. Sebagai revisi dari Kepmen Nomor 384/P/2024,

regulasi baru ini disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan secara daring pada Selasa (4/3/2025).

Sosialisasi ini melibatkan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kementerian/Lembaga mitra, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Proses Kenaikan Jabatan Lebih Transparan dan Akuntabel

Dalam sesi pemaparan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi menyampaikan bahwa

Ditjen Dikti terus berupaya menciptakan proses kenaikan jabatan akademik yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah secara administrasi.

Beberapa poin penting dalam regulasi baru ini mencakup:

Dosen tetap dan tidak tetap (sebelumnya NIDK) kini dapat mengajukan kenaikan jabatan akademik selama memenuhi persyaratan.

Batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik ditetapkan tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) guna mencegah keterlambatan administrasi.

Baca juga:   SNBT 2025 Bebas Kecurangan! Menteri Brian Janji Seleksi Masuk PT yang Adil dan Transparan

Syarat kenaikan jabatan dari Asisten Ahli hingga Profesor kini lebih inklusif, termasuk bagi dosen di bidang seni dengan pengakuan karya seni di tingkat perguruan tinggi, nasional, maupun internasional.

Kualifikasi magister untuk kenaikan ke Lektor Kepala kini disetarakan dengan doktor, dengan syarat publikasi minimal di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.

“Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni untuk mendapatkan jalur kenaikan jabatan akademik,” jelas Khairul Munadi.

Percepatan Penilaian Jabatan Akademik Dosen

Seiring dengan kebijakan baru ini, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0.

Selain itu, pada tahun 2025 akan dibuka tiga periode penilaian, yakni pada Maret, Juni, dan September.

Baca juga:   FOTO :  Pembuatan Lilin Imlek

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dosen mendapatkan kejelasan mengenai proses penilaian dan kenaikan jabatan hingga 2025, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ujarnya.

Evaluasi Permendikbudristek Ditargetkan Rampung 2026

Revisi terhadap Permendikbudristek Nomor 44/2024 ditargetkan selesai pada awal tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi dosen mengenai mekanisme pembinaan, pengembangan profesi, dan karier.

Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.

Dengan regulasi yang lebih inklusif dan transparan, diharapkan dosen dapat lebih optimal dalam menjalankan peran mereka dalam mencetak SDM unggul bagi kemajuan bangsa. (*/tie)

# Mendiktisaintek Brian Yuliarto

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: brian yuliartoMendiktisaintekristekdikti


Related Posts

Hardiknas 2026
PASPENDIDIKAN

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Hasilkan Solusi dan Inovasi

4 Mei 2026
rektor teken kontrak Kemdiktisaintek
HEADLINE

Ratusan Rektor Teken Kontrak 2026 dengan Mendiktisaintek, Ada Apa?

6 Januari 2026
jalur mandiri 2026
Uncategorized

SNBT 2025 Bebas Kecurangan! Menteri Brian Janji Seleksi Masuk PT yang Adil dan Transparan

26 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.