CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025? Simak Jadwal Layanan BI

Hanna Hanifah
7 Maret 2025
tukar uang baru 2025

ilustrasi uang baru dari Bank Indonesia. (foto: olx.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan untuk tukar uang baru menjelang Idul Fitri 2025 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).

Dilansir dari Antara, program tukar uang baru ini berlangsung dari 3 hingga 27 Maret 2025. Dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru selama periode Lebaran.

BI bekerja sama dengan perbankan serta menyediakan layanan kas keliling di berbagai lokasi guna mempermudah proses penukaran.

Pemesanan dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id, dengan batas maksimal penukaran sebesar Rp4,3 juta per orang.

Baca juga:   Komisi V DPRD Jabar Pelajari Inovasi Guling Disdik Sulut

Layanan ini terbagi dalam empat periode pemesanan, dimulai pada 3 Maret 2025 dan berakhir pada 27 Maret 2025.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang diharapkan melakukan registrasi lebih awal agar mendapatkan slot sesuai jadwal yang diinginkan.

Cara Penukaran Uang Baru

BI menerapkan sistem pemesanan online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs PINTAR melalui perangkat yang terhubung internet.
  2. Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Tentukan lokasi penukaran terdekat dengan memilih provinsi dan lokasi yang tersedia.
  4. Atur jadwal sesuai ketersediaan waktu.
  5. Isi data diri dengan NIK/KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
  6. Tentukan jumlah penukaran sesuai batas maksimal yang ditentukan.
  7. Konfirmasi pemesanan, lalu klik “Pesan”.
  8. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk unduhan atau cetakan.
  9. Lakukan penukaran dengan membawa bukti pemesanan serta KTP asli ke lokasi kas keliling sesuai jadwal.
Baca juga:   Persib Patahkan Isu Merapatnya Irfan Jaya hingga Hansamu Yama

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

  • Masyarakat wajib hadir sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.
  • Uang yang akan ditukarkan harus dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi serta disusun dengan rapi.
  • Batas maksimal penukaran ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4 juta.
  • Sebaiknya lakukan registrasi lebih awal untuk memastikan mendapatkan slot yang diinginkan.
Baca juga:   PUBG Mobile x Sonic: Item Eksklusif Hadir dalam Periode Terbatas

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau mengikuti akun Instagram @bank_indonesia. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: tukar uang baru 2025


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.