CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hayatun Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Perkara Ujaran Kebencian

Hanna Hanifah
12 Maret 2025
unpas pascasarjana

Hayatun berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu (12/3/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu (12/3/2025), di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera No. 41, Kota Bandung.

Dalam sidang ini, Hayatun Hamid berhasil meraih gelar doktor dengan IPK 3,85 dan yudisium sangat memuaskan. Menjadikannya lulusan ke-119 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. sebagai promotor, serta Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor.

Sementara itu, tim penguji terdiri dari Prof. Dr. H. Didi Turmudzi, M.Si. dan Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

unpas pascasarjana

Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Hayatun mengangkat disertasi berjudul “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Dihubungkan dengan Prinsip Pembaharuan Hukum Pidana.”

Penelitiannya membahas perlunya penerapan restorative justice dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial. Guna menjaga hubungan baik antara pelaku dan korban. Serta mengurangi potensi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:   Ketua KPPS di TPS 18 Pasir Wangi Ujungberung Meninggal Dunia

Dalam abstraknya, ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuat hampir seluruh masyarakat memiliki akun media sosial. Seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Media sosial sering digunakan untuk komunikasi, bisnis, bahkan sebagai sarana kritik terhadap pemerintah.

Namun, hal ini juga menyebabkan banyak masyarakat yang harus berurusan dengan hukum. Akibat dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Saat ini, proses penegakan hukum masih terlalu legalistik dan tekstual. Sehingga sering kali mencederai rasa keadilan di masyarakat. Serta menimbulkan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Oleh karena itu, restorative justice dinilai sebagai pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan perkara-perkara semacam ini.

Pentingnya Mediasi di Tahap Penyidikan

Dalam wawancara usai sidang, Hayatun menegaskan bahwa penelitian ini bertujuan agar penyelesaian perkara dapat dilakukan sejak tahap awal di tingkat penyidikan kepolisian.

“Penelitian yang saya lakukan ini bertujuan agar pelaku dan korban itu bisa diselesaikan di tingkat pertama. Sebagaimana yang kita ketahui, sekarang kebanyakan perkara kecil saja bisa masuk ke pengadilan. Itu menimbulkan dampak seperti over kapasitas di lapas serta membengkaknya anggaran penegakan hukum. Dalam penelitian saya, restorative justice memungkinkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban di tingkat penyidikan kepolisian,” ungkapnya.

Baca juga:   Alasan Ketua Kadin Kota Bandung Pilih Kuliah S3 di Unpas

Ia menekankan bahwa aparat kepolisian perlu lebih piawai dalam memediasi dan mendamaikan perkara-perkara ringan. Agar tidak semua kasus harus berlanjut ke pengadilan.

Dalam penelitiannya, Hayatun menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

  • Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas.
  • Pendekatan konseptual berangkat dari pandangan serta doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.

Dari hasil penelitiannya, Hayatun menemukan bahwa restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara aktivitas di media sosial.

Karena pendekatan ini selaras dengan karakteristik bangsa Indonesia. Yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik.

Harapan untuk Implementasi Restorative Justice

Hayatun berharap hasil penelitiannya dapat mendorong penerapan restorative justice secara lebih luas. Terutama dalam kasus yang sebenarnya bisa didamaikan sejak awal.

Baca juga:   25 Mahasiswa JBNU Korea Dan 9 Mahasiswa Unpas Tuntaskan Summer Joint Volunteer

“Harapan dari penelitian saya, mudah-mudahan ke depannya perkara-perkara yang sebenarnya bisa didamaikan di tingkat pertama itu sebaiknya didamaikan saja. Dengan begitu, hubungan baik antara pelaku dan korban tetap terjaga, dan potensi over kapasitas di lapas bisa dikurangi. Mudah-mudahan pihak kepolisian juga lebih piawai dalam memediasi atau mendamaikan pelaku dan korban. Khususnya untuk perkara-perkara ringan,” jelasnya.

Kesan dan Harapan untuk Pascasarjana Unpas

Sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas, Hayatun juga menyampaikan apresiasinya. Terhadap kampus dan para dosennya yang telah mendukung proses studinya.

“Selama saya berkuliah di Pascasarjana Unpas, luar biasa. Dosen-dosennya sangat membimbing dan membantu, para guru besar juga tidak mempersulit. Metode pembelajarannya menyenangkan, dan alhamdulillah para promotor saya juga sangat membantu dalam menyusun disertasi,” ungkapnya.

Ia berharap Pascasarjana Unpas semakin berkembang dan menarik lebih banyak mahasiswa baru.

“Mudah-mudahan semakin banyak yang berminat untuk kuliah di Pascasarjana Unpas, khususnya di Program Doktor Ilmu Hukum,” pungkasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor unpaspascasarjana unpassidang doktor unpasunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.