CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemerintah Targetkan 30 Kota Olah Sampah Jadi Listrik & BBM

Hanna Hanifah
12 Maret 2025
listrik bbm

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pengolahan sampah menjadi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) di 30 kota besar di Indonesia pada 2029.

“Kalau kota-kota besar itu, kami targetkan sekitar 30 kota besar, setiap kota besar itu bisa menghasilkan listrik sekitar 20 megawatt,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/3/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga:   Libatkan Warga Lewat Sistem Maklun, Pebisnis Rajutan Garut Tembus Pasar Jawa Barat

Selain menghasilkan listrik, pemerintah juga menargetkan produksi BBM dari sampah menggunakan teknologi pirolisis.

Dengan teknologi yang terintegrasi, pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan bioenergi, seperti biogas dan biomassa.

Regulasi dan Dukungan Kebijakan

Guna mempercepat implementasi program ini, pemerintah sedang merancang penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan energi, yaitu:

  1. Perpres Nomor 97 Tahun 2017 – Kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
  2. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 – Percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
  3. Perpres Nomor 83 Tahun 2018 – Penanganan sampah di laut.
Baca juga:   Beli BBM Bersubsidi Mulai 1 Juli Diimbau Daftar di MyPertamina, Ini Tujuannya  

Pemerintah juga tengah mengkaji skema tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dengan penetapan biaya sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh)—lebih tinggi dari tarif PLN yang berada di angka 13,5 sen per kWh. Selisihnya akan disubsidi oleh Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa pemanfaatan sampah lebih dari 1.000 ton per hari dapat menguntungkan pengembang PLTSa.

Baca juga:   STIE Pasundan Ikuti Pendidikan Karakter Bela Negara

Diharapkan, dengan percepatan regulasi dan implementasi teknologi, pengelolaan sampah di Indonesia. Tidak hanya membantu mengatasi permasalahan lingkungan. Tetapi juga menjadi sumber energi alternatif yang berkelanjutan. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BBMlistrikpengolahan sampah


Related Posts

energi listrik PSEL
PASNUSANTARA

Pemprov Jabar Sepakati Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik PSEL

9 April 2026
bbm
HEADLINE

Harga BBM Non-Subsidi Resmi Turun Mulai 1 Januari 2026

1 Januari 2026
spbu shell
HEADLINE

Shell Pastikan BBM Tetap Tersedia Meski Bisnis SPBU Dialihkan 2026

29 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.