CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Asep Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Diskresi Kepolisian

Hanna Hanifah
13 Maret 2025
sidang pascasarjana unpas

Asep berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Kamis (13/3/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum.

Asep Saepudin resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Kamis (13/3/2025) di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. selaku Ketua Sidang, dengan tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Promotor) dan Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. (Co-Promotor).

Sementara itu, para penguji terdiri dari Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S.

sidang pascasarjana unpas

Diskresi Kepolisian dalam Demonstrasi Anarkis

Asep mengangkat disertasi berjudul “Diskresi Kepolisian dalam Penanggulangan Tindakan Anarkis dalam Demonstrasi untuk Tercapainya Keadilan yang Berkepastian Hukum.”

 

Dalam penelitiannya, ia membahas dilema yang dihadapi kepolisian dalam menangani demonstrasi anarkis.

Polisi memiliki kewajiban untuk melindungi demonstran, tetapi di sisi lain, juga harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga:   Dekan FEB Unpas Resmikan 488 Mahasiswa Baru

Situasi ini sering kali menjadi dilema ketika aparat kepolisian yang menerima perlakuan kekerasan dari demonstran harus mengambil tindakan tegas, yang berpotensi menimbulkan polemik hukum dan etika.

“Tujuan penelitian dari disertasi ini yang pertama supaya polisi, masyarakat, dan demonstran tahu kalau demonstrasi itu tidak mesti dengan anarkis. Karena dengan anarkis akan menimbulkan korban, ketakutan, mengganggu ketertiban, dan menimbulkan kerusakan,” ujar Asep saat diwawancarai usai sidang.

Ia menekankan bahwa pemahaman tentang diskresi kepolisian dan regulasi yang mengatur demonstrasi harus lebih diperjelas.

“Demonstrasi memang dijamin dalam UUD 1945, tetapi dalam pelaksanaannya tidak boleh ada pemaksaan kehendak atau tindakan anarkis. Polisi harus memahami prinsip diskresi dalam penanganan demonstrasi secara seimbang dan transparan,” tambahnya.

Metode dan Hasil Penelitian

Dalam penelitian ini, Asep menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis filosofis.

Ia menghubungkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melihat bagaimana demonstrasi anarkis dapat dipandang sebagai kegagalan negara dalam membentuk regulasi yang efektif, bukan semata-mata gejala sosial.

Baca juga:   Digital Entrepreneurship Academy Genjot Kemampuan Digital UMKM

Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi kepolisian dalam menangani demonstrasi anarkis seharusnya didasarkan pada peraturan yang jelas, tegas, dan berlaku luas.

Peraturan Kapolri dapat menjadi payung hukum dalam tindakan kepolisian dengan mengacu pada tiga prinsip utama, yaitu:

  1. Legalitas – setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang kuat.
  2. Proporsionalitas – mengedepankan unsur necessity (keharusan), suitability (kesesuaian), dan balancing (keseimbangan).
  3. Akuntabilitas – memastikan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Asep menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menangani demonstrasi anarkis. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak kampus.

Ia juga menyarankan penerapan restorative justice dalam penyelesaian hukum bagi pelaku demonstrasi anarkis. Guna mencapai keadilan yang berkepastian hukum.

Atas pencapaian akademiknya, Asep dinyatakan lulus dengan IPK 3,86 dan meraih yudisium cumlaude. Menjadikannya lulusan ke-122 dalam Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Mahasiswi Unpas Terpilih Jadi Google Student Ambassador 2025

Harapan untuk Regulasi yang Lebih Baik

Dalam sesi wawancara, Asep berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi akademisi dan praktisi hukum dalam memahami diskresi kepolisian dalam menangani demonstrasi.

“Harapannya ke depan mungkin ada aturan yang melindungi dan mengayomi kepolisian serta masyarakat supaya tidak ada bias,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan kesan dan pesan untuk Pascasarjana Unpas.

“Alhamdulillah, saya ditakdirkan oleh Allah SWT bisa menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari tiga tahun dan meraih cumlaude. Dosen dan promotor di Unpas sangat telaten, luar biasa, serta kompak,” katanya.

Sebagai pesan, ia mengajak lebih banyak orang untuk menempuh pendidikan tinggi di Unpas.

“Mari kita masuk ke Unpas, baik S1, S2, maupun S3, untuk bersama-sama mengembangkan keilmuan di salah satu kebanggaan orang Sunda, yaitu Universitas Pasundan,” tutupnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pascasarjana unpassidang doktorunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.