CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 14 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Langgar Aturan, Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditutup Satpol PP

Putri
19 Maret 2025
tempat hiburan malam bandung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak sebuah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak sebuah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Dalam razia yang digelar pada Selasa (18/3/2025) malam, petugas menutup Saga Vigor Karaoke di Jalan Ciumbuleuit No. 152. Karena melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.

Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019. Serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Baca juga:   Dini Riani : Kuatkan Mentalitas, Kreatifitas dan Jiwa Wirausaha Mahasiswa

Selain itu, operasi ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadan.

Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, petugas menemukan tempat karaoke tersebut masih beroperasi.

Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih diisi tamu. Namun, mereka segera meninggalkan tempat begitu mengetahui kedatangan petugas.

Baca juga:   4 Juli Memperingati Hari Apa? Ternyata Ini Ragam Peringatannya

Di ruangan tersebut, ditemukan gelas berisi minuman beralkohol, dan beberapa pemandu lagu (LC) terlihat sedang bersiap menunggu tamu.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi. Berupa teguran lisan serta melakukan penyegelan tempat usaha.

Selain itu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait turut diamankan. Sebagai bagian dari proses penindakan.

Razia ini melibatkan berbagai unsur apparat. Termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan Polri. Serta tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam, dan Tim Den Intel Kodam.

Baca juga:   TB Hasanuddin Ingatkan Komitmen RI Berjuang Bela Palestina

Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan. Guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: hiburan malam bandungtempat hiburan malamtempat karaoke bandung


Related Posts

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran
PASBANDUNG

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran

22 April 2024
Anggota Dewan Geram pada Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadan Kemarin
PASBANDUNG

Anggota Dewan Geram pada Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadan Kemarin

17 April 2024
Polres Cimahi Menggrebek Tempat Karaoke di Ngamprah Bandung Barat
PASBANDUNG

Polres Cimahi Menggrebek Tempat Karaoke di Ngamprah Bandung Barat

17 April 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.